TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi akan mengembalikan 22 sepeda motor yang disita dari penadah berinsial SN (38).
Barang bukti itu diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan setelah menangkap SN atas kasus penadahan hasil pencurian kendaraan di Perumahan Pesona Kademangan, Kademangan, Setu, Tangerang Selatan.
Kanit Reskrim Tangerang Selatan Ipda M Either Yusran mengatakan, puluhan motor yang disita itu akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Ia berujar, apabila masyarakat merasa kehilangan dapat mengambilnya di Mapolres Tangerang Selatan, dengan catatan membawa dokumen kepemilikan yang sah.
"Ada 22 unit motor yang sudah kami data. Bagi masyarakat silakan datang dan bawa dokumen yang sah dan ambil ke Polres Tangsel," kata Either saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (15/9/2023).
Puluhan motor yang disita itu berjenis matik dari berbagai merek. Kepada polisi, SN mengaku motor hasil curian itu bakal dijual dengan seharga Rp 5 Juta per unit.
"Pernah disampaikan oleh tersangka yaitu rata-ratanya kisarannya Rp 5 juta dan tersangka mengambil keuntungan Rp 300-500 ribu," kata Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro.
Atas perbuatannya, SN telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
Berikut 22 data kendaraan motor yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut:
1. Sepeda motor merek Honda Beat berwarna merah hitam
- Nomor polisi: tidak terpasang
- Nomor rangka: MH1JM8113MK413436
- Nomor mesin : JM81E415386
2. Sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam dof
- Nomor polisi: A 3375 MJ
- Nomor rangka: MH1JM9116MK637418
- Nomor mesin : JM911637078
3. Sepeda motor merek Honda berwarna putih
- Nomor polisi: A 2199 VAA
- Nomor rangka: MH1JFZ133KK363233
- Nomor mesin : -
4. Sepeda motor merek Honda berwarna hitam
- Nomor polisi : A 4295 EJ
- Nomor rangka : MH1JM2126KK513775
- Nomor mesin : -
5. Sepeda motor merek Honda berwarna merah
- Nomor polisi: B 3483 UIW
- Nomor rangka: MH3SE881DFJ351690.
6. Sepeda motor merek Honda berwarna hitam putih
- Nomor polisi: B 3505 CDK
- Nomor rangka: MH1JFS111GK324234
7. Sepeda motor merek Honda berwarna hitam
- Nomor polisi: B 4489 NFW
- Nomor rangka: MH1JFZ217JK294252
8. Sepeda motor merek Honda berwarna hitam
- Nomor polisi: A 2451 OT
- Nomor rangka: MH1JM6117LK135336
9. Sepeda motor merek Honda berwarna hitam
- Nomor polisi: B 5161 TCJ
- Nomor rangka: MH1JFZ132KK285222
10. Sepeda motor merek Honda berwarna merah hitam
- Nomor polisi: B 6837 PSQ.
- Nomor rangka: MH1JM1123KK076389.
11. Sepeda motor merek Honda berwarna merah hitam
- Nomor polisi: F 6586 FDW
- Nomor rangka: MH1JFZ218KK563604
12. Sepeda motor merek Honda berwarna merah putih
- Nomor polisi: AD 2713 AGG
- Nomor rangka: MH1JM1117JK739176
13. Sepeda motor merek Honda berwarna merah hitam
- Nomor polisi: B 3321 CGW
- Nomor rangka: MH1JFZ118HK853044
14. Sepeda motor merek Honda berwarna magenta hitam
- Nomor polisi: B 4001 KRI
- Nomor rangka: MH1JM1125LK422718
15. Sepeda motor merek Honda berwarna merah hitam.
- Nomor polisi: A 3374 SQ
- Nomor rangka: MH1JM3119K648566
16. Sepeda motor merek Honda berwarna putih
- Nomor polisi: A 2199 VAA
- Nomor rangka: MH1JFZ133KK363233
17. Sepeda motor merek Honda berwarna merah hitam
- Nomor polisi: A 6909 DA
- Nomor rangka: MH1JM3127JK035399
18. Sepeda motor merek Honda
- Nomor polisi: tidak terpasang
- Nomor rangka: dirusak
19. Sepeda motor merek Honda
- Nomor polisi: tidak terpasang
- Nomor rangka: dirusak
20. Sepeda motor merek Honda
- Nomor polisi: tidak terpasang
- Nomor rangka: dirusak.
21. Sepeda motor merek Honda
- Nomor polisi: tidak terpasang
- Nomor rangka: dirusak.
22. Sepeda motor merek Honda
- Nomor polisi: tidak terpasang
- Nomor rangka: dirusak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/15/16145361/polres-tangsel-akan-kembalikan-22-motor-curian-yang-disita-dari-penadah