Bangunan itu ditertibkan karena berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pantauan Kompas.com di lokasi, penertiban bangunan dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB. Total ada lebih dari 10 bangunan semipermanen yang ditertibkan.
Mayoritas bangunan yang ditertibkan merupakan kios atau lapak-lapak yang dimanfaatkan warga sekitar untuk berjualan.
Selain ratusan personel, satu unit buldozer ikut diterjunkan untuk melancarkan kegiatan penertiban.
Di lain sisi, tak ada satu pun warga yang menolak penertiban ini. Semua warga disebut legawa karena mereka menyadari bahwa tanah yang diduduki milik pemerintah.
"Kami menerima penggusuran ini. Tidak ada yang menolak. Sebab, kami tahu ini bukan tanah milik kami," ujar seorang warga bernama Heri Damanik (52) di lokasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/27/08371381/berdiri-di-aset-pemprov-dki-lapak-semipermanen-di-kebayoran-lama