Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban melalui lantai empat yang tidak terkunci pada Sabtu (30/9/2023), sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian dia turun ke lantai tiga dan memasuki kamar korban berinisal TI (31).
"Pelaku beraksi dengan nekat memanjat dari sebuah gang kecil menuju rumah korban, melewati empat rumah lainnya seperti tokoh fiksi Spider-Man," ujar Putra saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
"Akhirnya pelaku sampai di lantai empat rumah korban. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui pintu di lantai empat," tambah dia.
Putra menyebut, korban kala itu dalam kondisi terlelap. Di momen inilah MM menggasak sepeda motor, laptop, perhiasan emas, berlian dan uang tunai.
"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 200 juta," ucap Putra.
Adapun MM ditangkap setelah penyidik memeriksa rekaman kamera CCTV di rumah korban. Wajahnya terekam jelas, sehingga polisi bergegas menangkap pelaku.
"Polisi juga menangkap satu orang penadah barang curian berinisial AJ alias Gondrong (36) asal Kecamatan Singa Laut, Cirebon, Jawa Barat" ungkap Putra.
Rupanya, ini bukan kali pertama MM melancarkan aksinya. Menurut Putra, pelaku telah mencuri di tiga lokasi di kawasan Tambora. MM juga merupakan seorang residivis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," jelas Putra.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/05/16443701/pencuri-di-tambora-tertangkap-polisi-aksinya-seperti-spider-man