Pelaku yang nyaris membunuh Taufan berjumlah tiga orang, yakni oknum pekerja harian lepas (PHL) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial AI (37) dan dua rekannya, N (40) dan S (37).
Kronologi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, percobaan pembunuhan Taufan diotaki oleh AI.
Peristiwa bermula ketika AI merasa sakit hati dengan istri Taufan lantaran telah membocorkan alamat rumah dan tempat kerjanya kepada seseorang yang mencarinya.
Padahal, AI tengah bersembunyi setelah menerima sejumlah uang dari para calon pekerja untuk memuluskan proses penerimaan pegawai di Dishub DKI Jakarta.
"Saudara (AI) ini merasa sakit hati karena keberadaannya diberitahu oleh istri korban," kata Rio di Mapolres Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023).
Setelah itu, AI menceritakan rasa sakit hatinya kepada N dan S. AI lalu merencanakan percobaan pembunuhan terhadap Taufan, kemudian disepakati oleh N dan S.
Dalam melancarkan aksinya, AI menjebak Taufan dengan dalih minta ditemani untuk menemui rekan bisnisnya.
Tak menaruh rasa curiga, Taufan menuruti permintaan AI dan selanjutnya menumpangi mobil bersama dua pelaku lainnya.
"Korban diminta duduk di sebelah kiri bangku depan. Sementara itu, tersangka S duduk di bangku belakang sebelah kiri, sedangkan tersangka N di belakang tersangka AI," kata Rio.
Setelah mobil yang dikendarai AI tiba di Tol Tanah Tinggi, dia kemudian memberikan isyarat kepada N dan S untuk mengeksekusi korban.
Isyarat itu diberikan AI dengan cara mengetuk atap mobil sebanyak dua kali.
"Setelah suara ketukan itu berbunyi, tersangka S memegang dan menarik kedua tangan korban dari arah belakang, lalu tersangka N mengikat dan menjerat leher korban dengan tali ties," ucap Rio.
Mendapat serangan dari dua pelaku, Taufan seketika memberontak untuk memberikan perlawanan. Namun, upaya itu gagal setelah tubuhnya ditindih oleh S.
Dalam posisi itu, N bergegas mengikat tangan Taufan di antara jok mobil menggunakan tali ties sambil menginstruksikan agar korban tak melawan.
"Tersangka N mengambil sebilah badik dan mengancam agar korban diam. Tapi, korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N melukai jari korban," kata Rio.
"Karena korban masih berontak, ditutup lah kepala korban dengan jaket, kemudian diancam akan dibunuh," ucap Rio.
Karena mendapat tekanan dan merasa keselamatannya terancam, Taufan terpaksa menuruti pelaku untuk tidak berontak.
Setelah itu, para pelaku justru meminta sejumlah uang Rp 500 juta dan disepakati oleh korban.
"Tapi, korban beralasan akan menjual mobil miliknya dulu sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," ucap Rio.
"Karena korban merasa takut dan tertekan langsung kembali ke rumah menceritakan kepada keluarga dan kemudian melapor ke Polres Tangerang Kota," sambungnya.
Pelaku ditangkap
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AI, N, dan S di lokasi berbeda.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap Taufan.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, danatau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Rio.
(Tim Redaksi: M Chaerul Halim, Akhdi Martin Pratama)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/09/14592161/kronologi-anggota-polda-metro-nyaris-dibunuh-oknum-plh-dishub-dki-pelaku