Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, GIP kini masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron dalam kasus tersebut.
"Kami sudah mengimbau, agar (pelaku) segera menyerahkan diri. Karena ini sangat berbahaya sekali orang ini," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11/2023).
"Apabila bertemu petugas dan melakukan perlawanan pasti akan kami tindak tegas," lanjut dia.
Adapun GIS melancarkan aksinya bersama tersangka lain, yakni R (29) dan IS (31) yang ikut membunuh serta JS (48) si penadah mobil.
Hengki menjelaskan, peristiwa bermula ketika Disa hendak menjual mobilnya melalui Facebook dengan sistem cash on delivery (COD).
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku pun menggunakan setelan agamis pada foto profil akun Facebook miliknya.
"Korban datang pada pukul 20.00 di salah satu apartemen. Sesuai rencana, korban dibawa ke atas salah satu unit apartemen di Jakarta Selatan," jelas Hengki.
Para pelaku mencoba membuat korban tak sadarkan diri dengan memasukkan obat bius ke dalam minuman. Namun, upaya itu gagal. Alhasil, mereka menggunakan rencana lain untuk menguasai harta korban.
"Karena tidak ada pengaruh, kemudian dibuktikan lagi, mengatakan, 'ini mobilmu sudah kami bayar lunas'. Tersangka menunjukkan bukti transaksi yang sudah diedit. Dan ternyata korban juga memiliki m-banking di cek di rekeningnya ternyata belum masuk," papar Hengki.
Tak kehabisan akal, mereka membujuk korban masuk ke mobil dengan dalih mengantarnya ke rumah, sembari menunggu uang penjualan masuk ke rekening. Nahas, ketika berada di gerbang Tol Tebet, Jakarta Selatan para pelaku menghabisi nyawa Disa dengan sadis. Korban yang duduk di kursi penumpang depan dipegang, lalu ditusuk berkali-kali oleh pelaku.
"Kemudian korban dibuang di BKT di Cakung. Setelah itu mobil (korban) dititipkan untuk dijual di Cikarang," ucap Hengki.
"Terhadap komplotan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun sampai hukuman mati," terang dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan.
Sebelumnya, warga menemukan tubuh Disa dalam keadaan mengapung di antara eceng gondok dan tumpukan sampah, Jumat pagi. Saat ditemukan, mayat pria yang bertubuh gempal itu mengenakan kaus berwarna biru dan celana pendek coklat.
Posisi badanya telungkup, hanya bagian punggung saja yang tampak dari permukaan air.
Pada tubuhnya terdapat luka sayatan menganga dan tampak cukup dalam pada bagian leher. Ada pula luka tusukan dan sayatan pada bagian tubuh lainnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/18/07013331/ultimatum-buron-pembunuhan-karyawan-mrt-polisi-segera-serahkan-diri