Tetapi, ia tak mempersoalkan besaran gaji itu. Sebab, ia sudah menandatangani surat yang disodorkan pihak sekolah berisi pernyataan tidak akan menuntut gaji.
"Dari awal saya menandatangani surat pernyataan tidak menuntut hak gaji. Makanya, dikasih (gaji) Rp 300.000 (per bulan) saya terima," ujar Adetia ketika dijumpai di sela kegiatan belajar mengajar, Rabu (29/11/2023).
Sejak Adetia masuk menjadi tenaga pengajar di SDN Malaka Jaya 10 pada 2022, ia hanya menerima gaji per bulan Rp 300.000.
Persoalan muncul ketika sekolah mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada September 2023.
Bendahara sekolah meminta izin menggunakan rekening Adetia untuk mengirim gaji dua bulan bagi tiga guru honorer. Total nominalnya Rp Rp 9 juta.
Selain untuk dirinya sendiri, uang itu diperuntukkan bagi salah seorang guru wali kelas dan seorang guru bahasa Inggris.
Proporsi gaji Adetia diketahui tetap Rp 300.000. Sementara, dua guru lainnya sekitar Rp 2 juta.
Awalnya, Adetia bingung. Mengapa ia ditransfer sebesar Rp 9 juta, tetapi hanya menerima Rp 300.000.
"Bendahara numpang transfer melalui saya. Tapi enggak ada pembagian. Makanya, saya mempertanyakan, ini dana Rp 9 juta ke mana saja alokasinya? Ini sih yang jadi permasalahan," ujar Adetia.
Pascapersoalan ini, per September sampai Desember honornya naik menjadi Rp 500.000 per bulan.
Belakangan, ia juga mendengar kabar honornya di tahun depan akan dipukul rata seperti dua guru honorer lainnya.
"Tahun depan tapi akan dipukul rata. Kami semua (tiga guru honorer) semuanya akan sama," ujar Adetia.
Untuk diketahui, guru honorer mata pelajaran agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 disebut hanya menerima gaji Rp 300.000. Padahal, kuitansi yang diteken sang guru tertulis upah Rp 9 juta.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com dari anggota DPRD DKI, guru SDN itu menandatangani kuitansi dengan honor sebanyak Rp 9.283.708.
"Guru agama Kristen di SD Malaka Jaya 10 Jaktim menandatangani honor Rp 9 jutaan setiap bulan, tetapi dikasihnya hanya Rp 300.000 per bulan," ujar Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak.
Anggota Fraksi PDI-P ini pun menyayangkan gaji yang diterima guru SDN tak sesuai nominal yang tertulis di kuitansi, bahkan jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Masak guru yang punya posisi penting dan strategis, honor mereka hanya Rp 300.000. Kalau misal dapat Rp 2 juta atau Rp 3 juta itu, karena kebaikan dari kepala sekolah," kata Jhonny.
Jhonny meminta Disdik DKI Jakarta mengevaluasi upah guru honorer. Terlebih, tenaga pengajar itu mengabdi sekolah negeri di Ibu Kota.
“Perlu ada standarisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah. Jangan sampai beda-beda tiap sekolah," ucap Jhonny.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/29/17302001/pengakuan-guru-sdn-di-jaktim-yang-digaji-rp-300000-per-bulan-saya-terima