"Prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan gerakan kepalangmerahan internasional adalah kenetralan,” kata Sibroh dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Sibroh menegaskan, aturan soal netralitas pengurus dan anggota PMI tertuang dalam Surat Edaran Pengurus Pusat PMI Nomor 719/ORG/XI/2022 pada 8 November 2022.
Surat edaran itu mengatur pedoman menjaga prinsip kenetralan gerakan kepalangmerahan dalam Pemilu 2024.
"Dan itu sebagai implementasi dari prinsip kenetralan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan," tutur Sibroh.
Oleh karena itu, kegiatan kepalangmerahan tidak boleh terafiliasi dengan kekuatan politik, kontroversi bersifat politis, keagamaan, dan ideologis demi menjaga kepercayaan semua pihak.
"Pengurus (PMI) yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau kepala daerah, tim sukses, tim kampanye Pemilu 2024 harus melapor kepada Pengurus Pusat PMI," kata Sibroh.
Sebelumnya, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga diingatkan untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak pada Pemilu 2024.
"Jajaran Pemprov DKI Jakarta telah berkomitmen dalam menjunjung tinggi profesionalisme dengan bersikap netral," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam keterangan resminya, Senin (13/11/2023).
ASN DKI Jakarta harus profesional menjalankan tugasnya, khususnya dalam melayani masyarakat.
"Tentunya kami juga melakukan itu untuk memberikan kenyamanan bagi warga jelang pesta Pemilu 2024," kata Heru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/01/18244131/selain-asn-pengurus-dan-anggota-pmi-dki-diminta-netral-pada-pemilu-2024