TANGERANG, KOMPAS.com - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap warga negara India berinisial AH (47) karena berupaya menyelundupkan 1,9 kilogram sabu.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai AH yang mendarat di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta penerbangan QZ213 rute KUL-CGK, Sabtu (9/12/2023) pukul 23.50 WIB.
AH yang saat itu membawa koper, tas selempang dan sebuah kotak kardus, tampak gelisah. Ia mencoba membaur di keramaian penumpang untuk menghindari petugas Bea Cukai.
Petugas lantas menghampirinya lalu memeriksa AH.
"Saat dilakukan pemeriksaan, AH mengaku sebagai seorang pedagang parfum yang hendak melakukan keperluan bisnis di Indonesia," ucap Gatot saat konferensi pers di kantornya, Senin (18/12/2023).
Mendengar pengakuan AH, petugas lantas tak percaya begitu saja. AH beserta barang bawaannya diperiksa lebih lanjut di ruang pemeriksaan.
"Pada kardus yang dibawa AH, petugas mendapati sebuah termos tempat makanan yang pada bagian dalam tabungnya diselimuti bungkusan plastik berisi serbuk kristal bening atau sabu dengan berat 1.962 gram," ucap Gatot.
Selain itu, petugas juga menemukan tujuh butir pil alprazolam di dalam kotak obat yang disimpan di koper AH.
Gatot mengatakan, AH menyelundupkan 1,9 kg sabu atas perintah seorang pria berinisial F, warga negara Malaysia.
"F yang memintanya untuk membawa termos tersebut ke Indonesia dan diserahkan kepada penerima S, yang nantinya menjemput di Terminal Kedatangan," imbuh dia.
Namun, dua orang itu kini masih dalam pengejaran tim gabungan Bea Cukai serta Sat Resnarkoba Bandara Soekarno-Hatta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/18/19504871/selundupkan-19-kg-sabu-dengan-termos-wn-india-ditangkap-di-bandara