JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Mei Bani Akbar (30) nekat mencuri mobil milik majikan ibunya di Palmerah, Jakarta Barat.
Akbar memanfaatkan kebaikan yang diberikan majikan tempat ibunya bekerja selama ini untuk mencuri mobil merah merk Mazda di rumah tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palmerah Komisaris Sugiran menjelaskan, pelaku membawa mobil milik korban dengan cara menduplikat kunci rumah serta pagar rumah korban.
Pelaku merupakan anak dari asisten rumah tangga (ART) korban. Ia mengambil kunci rumah secara diam-diam.
Curi BPKB
Demi melancarkan aksinya, pelaku mengambil kunci dari rumah korban secara diam-diam. Akbar langsung menduplikat kunci itu dengan harga Rp 20.000.
Adapun kunci asli kemudian ditaruh kembali oleh pelaku agar tidak dicurigai orangtuanya.
Setelah berhasil menggandakan kunci rumah korban, Akbar merencanakan dan menentukan waktu yang tepat untuk beraksi.
"Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku langsung mencari BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) serta remote cadangan mobil milik korban," kata Sugiran, dikutip dari TribunJakarta.com, Sabtu (27/1/2024).
Sugiran melanjutkan, pelaku sempat masuk ke dalam rumah korban dan mencari BPKB kendaraan Mazda tersebut di lemari kamar.
Tergiur mobil bagus
Akbar mengaku tergiur dengan mobil bagus milik majikan ibunya. Bila dijual, pelaku memperkirakan mobil Mazda milik Legina Halim Wijaya itu sekitar Rp 250 Juta.
Pelaku selanjutnya membawa kabur mobil korban dengan niat akan menjual ke seseorang di Mangga Dua, Jakarta Utara.
Akbar mencoba menjual mobil itu seharga Rp 150 juta. Namun, transaksi jual beli mobil itu gagal karena Akbar lebih dulu ditangkap polisi.
"Pelaku berpindah-pindah tempat sampai akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di Perumahan Green Garden, Kedoya, Jakbar," tegasnya.
Korban melapor
Korban menyadari mobilnya yang harganya ditaksir sekitar Rp 270 juta itu raib. Ia pun kemudian melapor ke Polsek Palmerah.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan mobil itu bisa diketahui tengah berada di depan minimarket perumahan Green Garden, Jakarta Barat.
Kini, pria kelahiran Pemalang itu sudah mendekam di Polsek Palmerah untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kami jerat dengan Pasat 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," ucap Sugiran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/27/16194231/tergiur-mobil-bagus-anak-art-nekat-curi-kendaraan-majikan-ibunya-di