JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran yang terjadi di bawah flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (28/1/2024), berawal dari janjian di media sosial.
Tawuran itu menyebabkan tangan seorang remaja berinisial DSS (17) putus terkena sabetan senjata tajam.
"Mereka sudah janjian bahwa akan tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/1/2024).
Dua kelompok yang terlibat tawuran di flyover Pasar Rebo adalah kelompok Enjoy Rebo dan Bhozonk. Untuk DSS, ia adalah anggota Bhozonk.
Pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, dua kelompok itu saling bertukar pesan di Instagram.
Mereka janjian untuk tawuran di sekitar flyover Pasar Rebo wilayah Ciracas.
Pada Minggu sekitar pukul 02.00 WIB, kelompok Bhozonk yang beranggotakan 20 orang berkumpul di kawasan Kampung Gedong, Pasar Rebo.
Mereka berjalan menuju titik lain untuk bergabung dengan anggota lainnya. Di sana, mereka sudah memegang celurit, bambu, dan kayu.
"Kelompok Enjoy Rebo, sekitar 13 orang, berkumpul di Pos Ronda Pasar Obor. Mereka bawa dua celurit panjang, dua celurit pendek, bambu, dan kayu," kata Nicolas.
FAA, anggota Enjoy Rebo, memerintahkan anggotanya untuk menuju ke bawah flyover Pasar Rebo sekitar pukul 04.00 WIB.
Ia mendapat informasi bahwa kelompok lawan sudah tiba di sana.
"Pukul 04.30 WIB, dua kelompok itu saling serang, sehingga mengakibatkan DSS mengalami luka bacok pada pergelangan tangan kanan, sampai tangannya terputus," ungkap Nicolas.
Selain tangan kanannya, DDS juga mengalami luka lainnya di beberapa bagian tubuh akibat sabetan celurit dan pukulan kayu.
Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku tawuran.
"Para pelaku yang sudah ditangkap yakni AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16). Otaknya, FAA, masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar Nicolas.
"Berdasarkan keterangan mereka saat ini, mereka baru sekali terlibat tawuran," imbuh dia.
Empat remaja yang telah ditangkap tidak terlibat dalam pembacokan kepada DSS yang menyebabkan tangannya terluka.
Namun, mereka menganiaya korban dengan sabetan celurit dan pukulan kayu.
Saat ini, keempatnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Mereka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/31/12243541/tawuran-yang-sebabkan-tangan-remaja-putus-di-flyover-pasar-rebo-berawal