Salin Artikel

Modus Bagi-bagi Takjil, 49 Orang Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Kemayoran

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 49 orang yang hendak tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, modus para pelaku ialah ingin bagi-bagi takjil.

"49 orang diamankan oleh petugas Polsek Kemayoran dan Polres Jakarta Pusat. Satu di antaranya saudara MR usia 20 tahun dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindak pidana kedapatan membawa golok tanpa hak," ujar Ade saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/4/2024).

Ia menyebut, puluhan muda-mudi itu kedapatan membawa petasan hingga bendera identitas alumni sekolah. Tawuran pecah ketika mereka bertemu dengan kelompok lain di jalanan.

"Sehingga terjadi ribut karena melempar petasan, mengacungkan bendera identitas alumni sekolah," kata Ade.

Ia menegaskan, polisi bakal menjerat para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana. Karenanya, polisi mendalami apakah ada pengrusakan, pengeroyokan atau, penganiayaan dalam insiden tersebut.

"Setelah diproses nanti Polres Jakarta Pusat juga akan berkomunikasi dengan Pemkot Jakarta Pusat hingga Pemprov DKI untuk merekomendasikan pencabutan kartu KJP. Ini komitmen yang sudah diketahui, dari Pj Gubernur," ungkap dia.

Di kepolisian, lanjutnya, tindakan pelaku tawuran bakal tercatat dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/01/17295201/modus-bagi-bagi-takjil-49-orang-ditangkap-saat-hendak-tawuran-di

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke