“Enggak boleh, enggak boleh pakai kendaraan dinas,” tegas Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Menurut Heru Budi, sudah ada kebijakan yang mengatur larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Sanksinya, kendaraan yang difasilitasi untuk ASN akan diambil.
Karena itu, Heru Budi berharap agar para ASN tidak mengambil risiko mudik menggunakan kendaraan dinas.
“Sanksinya diambil saja kendaraan dinasnya. Enggak ada sanksinya, tapi mereka sudah tau, sudah risiko jika memakai kendaraan dinas,” ungkap Heru Budi.
“Mudah-mudahan enggak ada ya,” imbuh Heru Budi.
Sebagai informasi, pada 2023 lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang para ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," bunyi SE tersebut.
Dalam rangka menjamin terlaksananya SE tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan diminta untuk:
- Memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
- Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Berikut rinciannya:
1. Hukuman disiplin ringan
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Hukuman disiplin sedang
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan
3. Hukuman disiplin berat
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/05/19192641/heru-budi-larang-asn-dki-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran