Salin Artikel

Penjual Parsel di Cikini: Modal Rp 50 Juta, Untungnya 20 Persen

Kendati demikian, angka tersebut tergantung dengan masing-masing pedagang.

“Modalnya harus ada, puluhan juta, bisa sampai Rp 100 juta. Tapi, ya tergantung, beda-beda,” kata Diki saat ditemui Konpas.com di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2024).

“(Untuk tahun ini, modal saya) ya Rp 50 juta,” ungkap Diki melanjutkan.

Dari modal tersebut, Diki mengungkapkan bahwa keuntungan yang ia dapatkan adalah 20 persen dari Rp 50 juta.

“Keuntungan bisa 20 persen,” kata Diki.

Selama satu tahun, Diki menjadi pedagang parsel di Cikini selama dua kali, yakni menjelang Natal dan Lebaran.

Usaha ini sudah dia geluti sejak delapan tahun terakhir. Sebab, Diki meneruskan usaha orangtuanya itu yang dulu berjualan di Stasiun Cikini.

Jika tak menjelang Lebaran dan Natal, Diki menjadi seorang pedagang nasi bungkus di Cikini.

“Iya, kalau tidak lebaran, mereka (penjual parsel di Cikini ini) usaha yang lain di sini,” pungkas Diki.

Pedagang parsel lain di Cikini bernama Salsa (24) enggan mengungkapkan modal dan keuntungan yang dia terima.

Hanya saja, dia menyebut, ada kurang lebih 100 parsel yang terjual dalam satu hari.

“Sehari, kalau di sini, bisa sekitar 60 sampai 100 parsel. Rata-rata, ini yang best seller-nya yang harga Rp 200.000, Rp 500.000,” ujar Salsa dalam kesempatan berbeda.

Salsa mengatakan, yang paling terpenting dalam berdagang parsel adalah cukup untuk membayar karyawan dan memberikannya tunjangan hari raya (THR).

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/08/17235021/penjual-parsel-di-cikini-modal-rp-50-juta-untungnya-20-persen

Terkini Lainnya

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke