Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Tuntas Jaringan Pembuat Surat Uji Kir Bodong

Kompas.com - 06/08/2013, 07:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengakuan direksi PT Metro Mini yang membenarkan sebagian bus milik anggotanya beroperasi berbekal surat lolos uji kir bodong diapresiasi banyak pihak. Konsekuensi hukum pasti akan diterima dan harus dijalani oleh para pelanggar.

Untuk itu, baik Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun kepolisian diminta tidak berhenti pada anggota PT Metro Mini, tetapi mengusut kemungkinan oknum dari instansi lain yang turut terlibat.

”Tragedi metromini akibat kelalaian pemimpin Jakarta di masa lalu yang tidak peduli akan transportasi umum. Manajemen Metro Mini yang merasa dirugikan selama ini karena menjadi obyek permainan oknum Dishub di bagian uji kir harus berani melaporkannya supaya ada tindakan tegas pula bagi mereka,” kata pengamat transportasi, Djoko Setijowarno.

Djoko menyayangkan sikap Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan polisi yang tidak sigap, padahal kecelakaan yang merenggut nyawa yang melibatkan angkutan umum bus sedang, termasuk metromini, telah beberapa kali terjadi.

Perlu digarisbawahi bahwa kasus bus bobrok dan tak laik jalan, tetapi memiliki surat lolos uji kir, tidak hanya menimpa metromini, tetapi juga angkutan lain, seperti kopaja dan koantas bima.

Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, yang juga anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, meminta Dinas Perhubungan melakukan pembersihan terhadap anggotanya yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam uji kir.

”Uji kir bodong ini tidak hanya terjadi pada metromini atau angkutan umum bus sedang, tetapi juga semuanya, termasuk angkutan barang. Ini adalah suatu jaringan yang kokoh karena telah berjalan bertahun-tahun tak tersentuh hukum,” katanya.

Lompatan

Djoko menambahkan, nyawa pengguna jalan dan penumpang telah menjadi taruhan. Hak warga untuk mendapat angkutan umum yang layak tidak pernah terpenuhi. Tulus menyarankan agar dilakukan lompatan pembenahan dalam menyelenggarakan uji kir.

”Mengapa tidak diberikan saja wewenang itu kepada pihak swasta sehingga bisa lebih profesional,” kata Tulus.

Sementara itu, Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membenahi sistem uji kir. Pihaknya kini juga membantu mengatasi masalah metromini, termasuk masalah bus yang tak laik jalan dan kisruh yang terjadi di internal manajemen.

Segera setelah Lebaran, Organda akan memfasilitasi pertemuan antarkelompok yang tak sepaham di metromini. Dinas Perhubungan diharapkan datang sebagai langkah awal membenahi manajemen angkutan umum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penahanan bertambah

Walau mendapat protes pemilik dan pengemudi angkutan umum, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta meneruskan penertiban kendaraan tidak laik jalan. Jumlah kendaraan yang ditahan bertambah, dari sebelumnya hanya didominasi metromini, kini mulai merambah angkutan lain. Paling tidak ada 96 kendaraan yang ditahan dalam satu bulan terakhir di Jakarta.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, angkutan penumpang yang ditahan dalam sebulan terakhir terdiri dari 45 metromini, 7 kopaja, 44 bajaj, taksi, mikrolet, dan bus besar. Angkutan-angkutan itu ditahan karena tidak laik jalan dan sebagian besar pemilik memalsukan dokumen masa uji.

Dari semua kendaraan itu, 11 metromini dilepaskan karena telah melalui proses persidangan. Pemilik bus telah mendapat hukuman dan menandatangani kesepakatan memperbaiki kendaraannya. Bus itu belum bisa dioperasikan karena pemilik harus memperbaiki kondisi bus terlebih dahulu.

”Jika belum memperbaiki kondisi bus dan dioperasikan melayani penumpang, sanksinya akan semakin berat. Bus langsung ditahan dan tidak dilepaskan lagi,” kata Sunardi.

Selain terancam hukuman administratif, pemilik kendaraan yang memalsukan dokumen masa uji terancam hukuman pidana. Sanksi administratif dijatuhkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sementara sanksi pidana dijatuhkan sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (NEL/NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Megapolitan
Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com