JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Jakarta Pusat Slamet Widodo mengatakan, relokasi pedagang kaki lima ke Pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta Pusat, diprioritaskan untuk pedagang yang memiliki KTP Jakarta. Pedagang dari luar Jakarta tetap diberi kesempatan relokasi, tetapi dengan persyaratan khusus.
"Yang diutamakan itu memang yang ber-KTP DKI. Karena ini digunakan dari biaya APBD, jadi otomatis diprioritaskan warga DKI," kata Slamet kepada Kompas.com di Pasar Blok G Tanah Abang, Senin (12/8/2013) pagi.Slamet menjelaskan, setelah proses penempatan pedagang ber-KTP Jakarta selesai, pihaknya akan memilih pedagang dari luar Jakarta untuk masuk dalam pasar tersebut. Hanya pedagang yang sudah lama berjualan di kawasan Tanah Abang yang akan dipilih masuk pasar. Menurut Slamet, tim yang terdiri atas aparat kecamatan, kelurahan, serta tokoh masyarakat dilibatkan untuk memastikan apakah pedagang tersebut sudah lama berjualan di tempat itu.
Jumlah PKL yang terdaftar di Blok G saat ini sebanyak 942 orang dan akan diverifikasi sampai 16 Agustus 2013. Hasil verifikasi nanti akan difinalkan oleh tim terpadu. Pedagang yang telah terverifikasi akan diundi pada 19-21 Agustus untuk mendapatkan kios.
Tujuan pengundian itu, kata Slamet, untuk memberi rasa keadilan dan membuktikan bahwa pengelola pasar tidak subyektif menempatkan pedagang. Untuk persyaratannya, saat pendaftaran ulang, para pedagang harus membawa KTP dan KK asli serta surat penunjukan usaha. Satu KK hanya bisa menempati satu kios di Pasar Blok G.
Secara terpisah, Manajer Pusat I Palmerah Blok G PD Pasar Jaya Made Ringgahudi mengatakan, verifikasi PKL diprioritaskan untuk pedagang ber-KTP DKI. Pedagang non-Jakarta bisa saja dimasukkan dalam program relokasi itu asalkan telah diseleksi. "Pedagang harus menunjukkan surat penunjukan tempat usahanya," kata Made.
Made menambahkan, setelah enam bulan menjalankan usaha di Pasar Blok G, pedagang berhak melanjutkan penggunaan kios di sana. Namun, PKL itu harus memenuhi syarat. "1 September (2013) sampai 28 Februari 2014. Selama masa itu, mereka tidak dipungut biaya, hanya listrik, air, dan lainnya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.