Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Jokowi, Korban Kebakaran Kelapa Gading Tetap Bangun Hunian

Kompas.com - 07/10/2013, 09:59 WIB
Mukhamad Kurniawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Para korban kebakaran di Kampung Pulongandang RT 07, 08, dan 09 RW 13, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, mulai membangun lagi hunian mereka yang ludes terbakar. Padahal, pemerintah menyampaikan larangan mendirikan bangunan di lokasi yang diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau itu.

Pembangunan dimulai sejak Minggu (6/10/2013). Hingga Senin siang ini, warga masih menyelesaikan pembuatan jalan yang menjadi akses utama ke petak-petak lahan di bagian dalam.

Dengan bergotong royong, warga menancapkan bambu dan kayu di lahan berawa itu.  Rangka kayu dan bambu disusun memanjang selebar satu meter. Badan jalan terbuat dari anyaman bambu.

Selain dari Jalan Inspeksi Kali Sunter di sisi barat, warga membangun jalan dari Jalan Boulevard Artha Gading di sisi selatan. Jalan ini menjadi penghubung utama petak-petak hunian ke jalan raya.

Sarno (42), salah satu penghuni lahan itu mengatakan, warga membangun hunian lagi seiring beredarnya kabar penutupan pos pengungsian. Sebagian warga tak mau tinggal di pos pengungsian karena alasan jauh dari lokasi kerja.

"Warga tak tahu harus tinggal di mana, sebagian besar bangunan dan perabot ludes terbakar. Sementara kami harus bekerja lagi untuk menyambung hidup," kata Sarno yang sehari-hari mengojek di Kawasan Artha Gading.

Mayoritas dari 1.325 keluarga korban kebakaran mendirikan tenda dan tinggal  di tepi Kali Sunter pascapenutupan pos pengungsian di Jalan Inspeksi Kali Sunter, Kamis pekan lalu. Sebagian mengungsi ke rumah tetangga atau saudara dan hanya 145 keluarga dengan total 553 jiwa  yang mengungsi ke pos pengungsian yang disiapkan pemerintah di Gedung Judo di Jalan Kelapa Puan Raya Kelapa Gading.

Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Ika Lestari menambahkan, pos pengungsian memang direncanakan dibuka selama tujuh hari pada tahap awal. Namun,  masa operasi pos pengungsian jika warga dinilai masih membutuhkannya.

"Ada beberapa pengungsi yang sudah meninggalkan pos pengungsian. Hasil pendataan kami, sekitar 45-50 persen korban kebakaran yang mengungsi adalah pengontrak di rumah kos atau kontrakan yang terbakar itu," kata Ika.

Dalam beberapa kesempatan setelah kebakaran itu, Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono mengatakan, sesuai rancangan tata ruang wilayah, lahas seluas sekitar lima hektar yang dihuni ribuan jiwa itu diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau.

"Siapa pun pemiliknya, seharusnya tak boleh ada bangunan, kecuali ada perubahan kebijakan tata ruang wilayah di kemudian hari," kata Bambang.  

Bambang menambahkan, pemerintah memfasilitasi korban kebakaran dengan menyediakan tempat pengungsian, pos kesehatan, dan kebutuhan pangan. Namun, terkait relokasi warga korban kebakaran, pihaknya belum memperoleh solusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com