Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Pendapatan Pajak, DKI Tambah Bank Pelayanan PBB

Kompas.com - 01/11/2013, 21:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk memudahkan wajib pajak membayarkan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-PP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah empat bank pelayanan pembayaran. Empat bank itu adalah Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri Syariah, dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, penambahan bank pelayanan pembayaran itu diharapkan memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB-PP. "Kami mengharapkan, dengan bertambahnya bank, masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran karena sudah banyak pilihan wajib pajak untuk membayarkan pajaknya," kata Iwan seusai penandatanganan kerja sama Pemprov DKI dengan keempat bank di Balaikota Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Hingga Kamis (31/10/2013), penerimaan PAD dari PBB-PP telah mencapai sekitar Rp 3,2 triliun. Masih ada kekurangan sekitar Rp 400 miliar dari target akhir tahun sebesar Rp 3,6 triliun.

Iwan optimistis, dalam dua bulan akhir tahun ini, kekurangan realiasi penerimaan dapat dipenuhi. Selain karena sudah ada penambahan empat bank pelayanan pembayaran PBB, sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2 persen juga dihapus hingga Desember tahun ini.

"Insya Allah optimis bisa terkejar targetnya. Semoga bisa melampaui target juga," kata Iwan.

Untuk transaction fee, Iwan mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak lagi mengeluarkan pembayaran transaksi kepada bank yang sudah bekerja sama. Biaya administrasi itu diserahkan sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI) atau antara bank dan nasabahnya.

Pelayanan empat bank itu menyusul tiga bank pembayaran sebelumnya, yaitu Bank DKI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri. Selain oleh bank, pembayaran PBB-PP juga telah dilaksanakan bersama PT Pos Indonesia.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985, PBB dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pemprov DKI menjadi provinsi pertama yang melaksanakan pemungutan PBB dan akan disusul oleh kota lain di Indonesia. Melalui aturan lama itu, Pemprov DKI mendapatkan dana bagi hasil dari Ditjen Pajak hasil pembayaran PBB warga Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com