Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Tinggi bagi Pemilik Kendaraan Lebih dari Satu

Kompas.com - 14/11/2013, 19:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meledaknya jumlah kendaraan di Jakarta dianggap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai biang kerok kemacetan. Dia pun berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sehingga nilai pajak progresif kendaraan, meningkat setinggi-tingginya.

"Pajak progresif kita naikan, pokoknya setinggi-tingginya," ujar Jokowi saat meninjau Taman Semanggi, Kamis (14/11/2013).

Pajak progresif adalah besaran pajak yang diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu. Dalam Perda 8 tahun 2010, penerapan pajak kendaraan berjumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan pertama, 2 persen dari nilai jual kendaraan kedua dan 4 persen dari nilai jual kendaraan ketiga, empat dan seterusnya.

Jokowi lebih jauh mengatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak Jakarta, tengah menghitung berapa besaran nilai pajak progresif yang nantinya akan diterapkan. Namun, Jokowi mengakui jumlah yang diputuskan pihaknya belum lah nilai final.

Sebab, besaran itu harus melalui pembahasan di DPRD DKI dulu. Di sisi lain, Jokowi mengaku tak takut diprotes masyarakat atas kebijakannya tersebut. Mengingat, jumlah masyarakat kelas atas dan menengah di Jakarta cukup banyak.

Kelas itulah yang kerap membeli kendaraan, roda dua atau roda empat, lebih dari satu. "Tidaklah (tidak takut diprotes). Itu memang solusi kita," ujarnya.

Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI mengatakan, hingga saat ini, pihaknya telah menghitung besaran pajak progresif untuk kendaraan, yakni maksimal 8 persen. Usulannya yaitu pajak progresif akan menjadi sebesar 2 persen dari nilai jual untuk kendaraan yang pertama, pajak 3 persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua.

Kendaraan ketiga yakni pajak 4 persen dari nilai jual kendaraan Kemudian untuk kendaraan keempat dan seterusnya, pajak dikenakan sebesar 8 persen dari nilai jual.

Namun, Iwan mengaku besaran pajak belum final lantaran harus melalui pembahasan di DPRD DKI terlebih dulu sebelum disahkan. "Kalau pembahasan di dewan lancar, kami harapkan pertengahan 2014 itu bisa dilaksanakan," ujar Iwan beberapa waktu lalu.

Iwan pun menegaskan, pajak progresif untuk kendaraan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD DKI Kritisi 'Call Center' PPDB yang Tidak Bisa Dihubungi

DPRD DKI Kritisi "Call Center" PPDB yang Tidak Bisa Dihubungi

Megapolitan
Tiang Besi di Cilodong Sudah Lama Keropos, Warga Khawatir Roboh

Tiang Besi di Cilodong Sudah Lama Keropos, Warga Khawatir Roboh

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Setubuhi Anak Tirinya di Jakpus

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Setubuhi Anak Tirinya di Jakpus

Megapolitan
Keyakinan Kuasa Hukum Vina, Percaya Pegi Perong yang Ditangkap Polisi adalah Sosok Pegi yang Asli...

Keyakinan Kuasa Hukum Vina, Percaya Pegi Perong yang Ditangkap Polisi adalah Sosok Pegi yang Asli...

Megapolitan
Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Akan Dampingi Linda Saat Diperiksa Polda Jabar

Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Akan Dampingi Linda Saat Diperiksa Polda Jabar

Megapolitan
3 ASN Ternate Beli Narkoba Rp 300.000 dari Seorang Perempuan

3 ASN Ternate Beli Narkoba Rp 300.000 dari Seorang Perempuan

Megapolitan
Komnas HAM Dorong Keluarga 'Vina Cirebon' Dapat 'Trauma Healing'

Komnas HAM Dorong Keluarga "Vina Cirebon" Dapat "Trauma Healing"

Megapolitan
Transjakarta Tambah Layanan Rute Stasiun Klender-Pulogadung via JIEP

Transjakarta Tambah Layanan Rute Stasiun Klender-Pulogadung via JIEP

Megapolitan
Anggota Komisi I DPR Ungkap Ada Pihak yang Mau Media Bisa Dikontrol

Anggota Komisi I DPR Ungkap Ada Pihak yang Mau Media Bisa Dikontrol

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba yang Dipakai Tiga ASN Ternate

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba yang Dipakai Tiga ASN Ternate

Megapolitan
Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Seorang Pria di Jakpus Jadi Tersangka

Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Seorang Pria di Jakpus Jadi Tersangka

Megapolitan
Tegaskan Tak Ada Bisnis Jual-Beli Kursi Sekolah, Disdik DKI: Tidak Ada 'Orang Dalam'

Tegaskan Tak Ada Bisnis Jual-Beli Kursi Sekolah, Disdik DKI: Tidak Ada "Orang Dalam"

Megapolitan
Warung Penjual Petasan di Rawamangun Terbakar, Diduga akibat Gas Bocor

Warung Penjual Petasan di Rawamangun Terbakar, Diduga akibat Gas Bocor

Megapolitan
Ahok Ditawari PDI-P Maju Pilkada Sumut ketimbang Jakarta, Pengamat: Kemungkinan karena Pernah Kalah di Pilkada DKI 2017

Ahok Ditawari PDI-P Maju Pilkada Sumut ketimbang Jakarta, Pengamat: Kemungkinan karena Pernah Kalah di Pilkada DKI 2017

Megapolitan
Mobil Terbakar di Parkiran Kampus Trisakti, Api Menyambar ke Gedung

Mobil Terbakar di Parkiran Kampus Trisakti, Api Menyambar ke Gedung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com