Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Petugas Kebersihan Malah Buang Sampah ke Kali

Kompas.com - 19/11/2013, 14:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Dinas Kebersihan seharusnya menjaga kebersihan di Ibu Kota dengan mengurus sampah. Namun, yang terjadi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku menemukan seorang petugas kebersihan yang malah membuang sampah di kali.

Menurut Basuki, petugas tersebut malah membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS).

"Kami tangkap tukang sampah yang malas ke TPS, dan dia langsung buang ke kali. Mereka malas menaruh sampah di dalam karung, malah dimasukkan ke lubang saluran air," kata Basuki di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Padahal, selama ini warga diminta untuk tidak membuang sampah sembarangan. Namun, kata Basuki, petugas Dinas Kebersihan yang seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat malah ikut membuang sampah sembarangan.

Menurut Basuki, penangkapan seorang petugas Dinas Kebersihan DKI itu berawal dari laporan warga. Kemudian, dia meneruskan informasi tersebut ke Dinas Kebersihan DKI untuk segera ditindaklanjuti.

"Sanksinya kalau memang benar melakukan itu ya bisa dipecat," kata Basuki.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan akan menindaklanjuti petugas kebersihan yang tertangkap basah membuang sampah ke kali.

Unu menjelaskan, persoalan banyaknya sampah di Jakarta diawali karena kepadatan penduduk. Saat jumlah penduduk Jakarta masih berjumlah sekitar 1 juta, penumpukan sampah belum banyak seperti sekarang ini.

Menurut Unu, masyarakat, terutama yang berada di waduk, sungai, dan kantong-kantong air lainnya, harus mendapatkan edukasi agar dapat membuang sampah ke tempatnya dan tidak membuang di saluran air. Sudah ada peraturan yang baru saja disahkan, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perda itu mengatur, setiap orang yang sengaja membuang sampah, menumpuk sampah, atau bangkai binatang ke sungai, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum akan dikenakan uang paksa Rp 500.000.

Ia mengatakan, perda pengelolaan sampah tidak hanya mengatur sanksi dan penghargaan semata, tetapi lebih dari itu, ada misi perubahan sosial atau social engineering di dalamnya. Ia mencontohkan, sering kali masyarakat menyebut sampah kali, padahal kali tidak pernah memproduksi sampah.

"Sanksi hukum ini sebetulnya harapan untuk mengawal perda. Kemudian, sanksi ini bukan menjadi tujuan kita, dengan mendenda dan menjebloskan masyarakat ke penjara secara fisik. Tetapi, kita mengharapkan adanya perubahan perilaku pada masyarakat dan akan ditekankan pada edukasinya," kata Unu.

Untuk itu, sanksi akan diberlakukan kepada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Pemprov DKI menggandeng kepolisian dan Satpol PP DKI untuk memberikan sanksi kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com