Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Kinerja Jokowi Jangan Dirusak Arogansi Ahok

Kompas.com - 20/11/2013, 16:24 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan menilai Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama arogan meminta pembubaran komisi-komisi yang dianggap tidak jelas kinerjanya. Basuki diminta fokus menyelesaikan permasalahan DKI yang masih menumpuk daripada menjatuhkan lembaga lain.

"Kinerja positif Gubernur DKI Jakarta jangan dirusak oleh arogansi Ahok (Basuki) yang menyerang dengan cara-cara yang tidak terhormat terhadap individu dan lembaga," kata Ihsan, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Ihsan menjelaskan, KPAI hanya mengingatkan Basuki untuk tidak mengeluarkan kalimat yang tidak pantas kepada anak-anak peserta didik di bawah umur. Misalnya saja kata-kata "calon bajingan". Menurutnya, tidak ada salahnya sebuah lembaga resmi yang membawa nama anak-anak mengingatkan Basuki.

Ketua Satgas Perlindungan Anak (Satgas PA) itu mengaku heran, mengapa Basuki begitu emosi menanggapi kritik yang diarahkan kepadanya. Seorang pemimpin yang telah terikat dengan sumpah jabatan, kata dia, harus dapat menjaga etika, kesopanan, perilaku, serta dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya. Namun, ketika Basuki diingatkan tentang sikapnya, ia justru emosi hingga menuding lembaga negara, seperti KPAI hanya menghabiskan uang negara.

"Lagi-lagi Ahok tidak memahami UU. Karena KPAI dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak dan memberi masukan pada Presiden," kata Ihsan.

Kinerja KPAI, lanjutnya, bukan dievaluasi Basuki, melainkan Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja dan Presiden RI yang telah mengangkat Komisioner KPAI.

Sementara terkait pernyataan Basuki yang ingin menindak tegas peserta didik yang telah melakukan tindak kriminal, Ihsan pun memberikan beberapa sarannya. Di dalam UU Perlindungan Anak, kata dia, disebutkan bahwa pemidanaan peserta didik adalah pilihan terakhir. Apabila anak melakukan sebuah tindak pidana, maka proses yang diatur oleh UU dilakukan secara bertingkat.

Pertama, diberikan pada orang tua untuk mendapatkan pembinaan atau diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dapat pembinaan khusus untuk ancaman di bawah tujuh tahun dan perbuatan pertama. Apabila terus terjadi pengulangan, maka anak dapat dipidanakan dengan tetap menjamin perlindungan semua hak dan melindungi anak dari pemberitaan orang dewasa.

"Ini yang ingin saya sampaikan bahwa Ahok tidak memahami UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan, UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi secara hukum, perlakuan anak berbeda dengan orang dewasa. Apakah Ahok memahami apa yang dimaksud oleh UU tersebut?" ujar Ihsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asa Pemulung yang Tinggal di Kolong Jembatan, Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Asa Pemulung yang Tinggal di Kolong Jembatan, Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Megapolitan
Warga Matraman Keluhkan Air Mati Setiap Malam, Berbulan-bulan Tak Ada Perbaikan

Warga Matraman Keluhkan Air Mati Setiap Malam, Berbulan-bulan Tak Ada Perbaikan

Megapolitan
'Ada Pedagang Warkop Kecil di Pinggir Jalan, Bisa Kasih Hewan Kurban ke Sini...'

"Ada Pedagang Warkop Kecil di Pinggir Jalan, Bisa Kasih Hewan Kurban ke Sini..."

Megapolitan
Penghuni Kolong Jembatan Keluhkan Air Sungai Ciliwung Bau Usai Pemotongan Hewan Kurban

Penghuni Kolong Jembatan Keluhkan Air Sungai Ciliwung Bau Usai Pemotongan Hewan Kurban

Megapolitan
Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Megapolitan
Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Megapolitan
Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Megapolitan
Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Megapolitan
OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai "Airsoft Gun"

Megapolitan
Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com