Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Miliki Izin, Gudang Baru di Pelabuhan Muara Baru Dibongkar

Kompas.com - 20/11/2013, 16:55 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sebuah bangunan seluas 3.000 meter di Jalan Kakap, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar, Rabu (20/11/2013). 

Alasannya, bangunan tersebut berdiri di atas kawasan peruntukan hijau taman (PHT) sehingga tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan dalam bentuk apa pun.

Sebanyak 200 personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, serta petugas dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) melakukan pembongkaran terhadap bangunan dua tingkat yang mulai dibangun sejak sekitar 7 bulan lalu itu.

Kepala Bidang Penertiban Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta Febriana Tambunan menegaskan, keberadaan bangunan tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin. "Bangunan ini adalah gudang dua lantai, tanpa IMB. Memang di lokasi ini tidak bisa dilakukan pembangunan karena peruntukannya adalah peruntukan hijau taman (PHT)," ujarnya saat di lokasi, Rabu.

Selama ini, lanjut Febriana, pihak Sudin P2B tingkat Kota Jakarta Utara sudah memberi sanksi, tetapi tidak juga diindahkan oleh pihak pemilik. "Ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pembangunan Gedung serta melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Membangun," paparnya.

Sementara itu, Kepala Sudin P2B Jakarta Utara Bambang Sujimanto mengatakan, hingga kini, pemilik atas nama Hendra Angkasa dinilai tidak merespons setiap sanksi administratif yang diberikan.

Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) sejak Selasa (10/9/2013) hingga terakhir surat perintah bongkar (SPB) pada Kamis (3/10/2013). Namun, hal itu tetap tidak diindahkan oleh pemilik.

"Pemilik tidak pernah mengindahkan surat peringatan yang kita berikan. Makanya sekarang kita melakukan pembongkaran terhadap bangunan ini," ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tegas yang dilakukan ini juga merupakan pelajaran bagi pemilik bangunan lain. Sekiranya, dalam membangun, mereka harus mematuhi aturan dan perizinan yang sudah ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com