Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Gereja Immanuel Dijual Murah ke TNI AD, Permainan Oknum?

Kompas.com - 20/12/2013, 05:30 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jemaat Gereja Protestan di Indonesia Barat atau GPIB Immanuel yang tergabung dalam Konsistorium Tim Warga Gereja Peduli GPIB mempertanyakan keganjilan proses penjualan lahan oleh Majelis Sinode (MS ) XIX GPIB kepada TNI AD.

Menurut salah satu anggota Tim Warga Gereja Peduli GPIB, Alex Umbo, Majelis Sinode XIX GPIB tak memberikan transparansi dalam hal penjualan lahan seluas 2,1 hektar sebesar Rp 78 miliar itu.

"Ketika kami tanyakan kopi dokumen yang berkaitan dengan aset lahan GPIB, mereka tidak memberikan bukti transaksi dengan alasan kerahasiaan kepada pihak pembeli," ujar Alex dalam jumpa pers di Setiabudi Building, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Tidak hanya itu, ia melihat ada kejanggalan dalam penjualan tanah seluas 2,1 hektar yang dianggap terlalu murah untuk wilayah di Jakarta Pusat. Alex mencontohkan penjualan tanah di Rawamangun per meter seharga Rp 5 juta, sementara lahan tersebut hanya dijual Rp 3,7 juta per meter persegi.

"Sepertinya ada dua petinggi Majelis Sinode yang jadi pelaku utama penjualan tanah seluas 2,1 hektar. Ini yang kami pertanyakan," tuturnya.

Alex mengatakan, penjualan lahan di GPIB Immanuel tidak bisa dilakukan sembarangan. Gereja tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0128/M/1988 tanggal 27 Februari 1988 dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor Cb 11/I/12/1972 tanggal 10 Januari 1972.

Selain itu, itu pun diperbarui dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tanggal 29 Maret 1993 dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang menetapkan Gereja GPIB Immanuel sebagai bangunan cagar budaya.

Dengan payung hukum tersebut, proses penjualan aset tanah situs cagar budaya GPIB Immanuel DKI Jakarta telah melanggar ketentuan undang-undang.

"Ini yang menjadi alasan untuk mempertanyakan kepada Majelis Sinode," imbuhnya.

Alex melanjutkan, pihaknya akan terus menunggu kepastian jika hasil pemeriksaan terbukti adanya penyimpangan dan pelanggaran yang berkaitan dengan pelepasan aset lahan 2,1 hektar yang dijual.

"Kalau cacat hukum bisa dicabut proses penjualan lahannya. Batas waktunya, kita tunggu melalui persidangan Sinode tahunan Februari 2014," katanya.

Menurut Alex, pihak Majelis Sinode mengatakan, pada saat persidangan Sinode Tahunan GPIB Februari 2013 di Makassar, sudah disepakati penjualan lahan seluas 2,1 hektar kepada TNI AD. Hal ini karena hasil penjualan lahan GPIB untuk menyelesaikan utang.

"Masalah itu yang mau diatasi untuk membayar dana pensiun pendeta dan karyawan," katanya.

Seperti diberitakan, Lahan seluas 2,1 hektar di belakang GPIB Immanuel telah dijual kepada TNI AD seharga Rp 3,7 juta per meter dengan total Rp 78 miliar pada 25 Juli 2013. Namun, pada praktiknya, pembayaran pembelian lahan GPIB Immanuel bukan bersumber dari APBN, tetapi pembayaran dilakukan oleh PT Palace Hotel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com