"Biasa, awal-awal memang begitu," ujar Jokowi seusai bersepeda ke kantornya, Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2013).
Jokowi mengakui, setiap kebijakan memang butuh masa transisi. Untuk kebijakannya melarang PNS DKI menggunakan kendaraan pribadi pada Jumat pertama setiap bulannya tersebut, Jokowi pun memprediksi masa transisinya berlangsung selama tiga kali.
Lantaran masih masa transisi, Jokowi memastikan Inspektorat Pemprov DKI serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sebagai pelaksana pengawasan kebijakan, tidak menerapkan sanksi terlebih dahulu untuk para PNS yang melanggar Ingub tersebut.
"Negara lain itu butuh waktu tujuh tahun untuk mengubah warga dari yang menaiki transportasi pribadi menuju transportasi umum. Jadi, yang penting kita mulai dulu dari PNS Jakarta," ujarnya.
Jokowi memiliki rencana jangka panjang terkait dikeluarkannya Ingub tersebut. Ia ingin, sembari pihaknya membenahi transportasi masal, MRT, monorel, dan transjakarta di DKI, perlahan-lahan perilaku PNS dapat berbalik menggunakan transportasi massal.
Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 menyebut, mulai Jumat ini, seluruh pegawai negeri sipil Pemprov DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan dinas. Kebijakan belaku setiap Jumat pertama pada tiap bulannya.
Kebijakan itu tidak berlaku bagi petugas ambulans, patroli jalan raya, Dinas Pemadam Kebakaran, satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI, Dinas Pertamanan dan Pemakaman, petugas pompa, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, petugas perpustakaan keliling, operasi yustisi, dan bus antar jemput pegawai.
Jumat pagi, Jokowi berangkat dari rumah dinasnya ke Balaikota menggowes sepeda. Sementara wakilnya, Basuki, tetap menggunakan mobil dinasnya dengan alasan ia tidak termasuk dalam cakupan Ingub.
Mengikuti langkah Jokowi naik sepeda ialah Pelaksana Tugas Sekretaris Pemprov DKI Wiryatmoko, Kepala Bappeda Sarwo Handayani, Wali Kota Jakarta Selatan Syamsudin Noor, Deputi Gubernur Bidang Kependudukan dan Permukiman Syahrul Efendi, serta beberapa pejabat lainnya. Sementara di jajaran PNS lain, ada yang taat, ada juga yang masih "curi-curi" naik kendaraan pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.