Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai BRI yang Raibkan Emas 59 Kg Milik Nasabah Dituntut 5 Tahun

Kompas.com - 24/01/2014, 09:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rotua Anastasia dan Agus Mardianto, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) lima tahun penjara. Keduanya dianggap bersalah dalam kasus kehilangan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.

"Terdakwa Rotua dituntut lima tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar atau maksimal Rp 100 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Diah Ayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta 2 Rotua Anastasia dan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2 Agus Mardianto menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diah mengatakan, terdakwa Rotua dianggap bersalah sebagai pegawai BRI karena tidak melakukan prosedur perbankan dalam memeriksa syarat pengajuan perkreditan.

Diah menuturkan, terdakwa Rotua melanggar Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 karena pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas. Jaksa juga menuntut terdakwa Agus Mardianto dengan hukuman lima tahun penjara karena kesalahan yang sama dengan terdakwa Rotua.

Pada kesempatan itu, tim pengacara kedua terdakwa meminta waktu 10 hari untuk menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan, Senin (3/2/2014) mendatang.

Sebelumnya, Rotua Anastasia dan Agus Mardianto diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 kg logam mulia senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2. Selain mengadukan pidana, Ratna Dewi juga mengajukan gugatan perdata terhadap BRI karena terjadi perubahan fisik 59 kg emas yang disimpan di safety box.

Hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan perdata Ratna Dewi berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013. Hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk, dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah.

Pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materiil secara tunai sebesar Rp 31.860.000.000 kepada Ratna Dewi sebagai penggugat sejak perkara itu memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateriil secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu, pihak BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit, termasuk pembayaran angsuran, bunga, dan segala yang berkaitan dengan pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perjanjian Jangka Waktu Kredit Modal Kerja, Akta Nomor 42 tertanggal 27 Juli 2012, dan Akta Jaminan Gadai Nomor 43 tanggal 27 Juli 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com