AIS beraksi bersama dengan dua temannya. Saat itu, mereka tergiur melihat motor Honda Vario bernomor polisi B 6745 GNK milik korban berinisial HR.
AIS yang diketahui warga Jalan Raya Centek, Ciracas, Jakarta Timur, bertugas sebagai eksekutor bersama rekannya, A. Namun, saat melakukan aksinya, para pelaku tepergok pemilik motor.
"Kedatangan pelaku diketahui oleh korban (HR) dan diintip dari balik gorden," kata Kepala Kepolisian Sektor Jagakarsa Komisaris Herawati, Jumat pagi.
Menurut Herawati, ketika pelaku akan memasukkan kunci T ke lubang kunci motor, HR yang sudah mengamati langsung membekap AIS. Satu teman AIS, yakni A, dan seorang lainnya yang belum diketahui identitasnya, kemudian melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AIS diganjar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Sementara itu, dua rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.