Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menganggap hal itu persoalan minor. Ia mengatakan, Dishub DKI baru membayar 30 persen dari total nilai proyek dan akan menuntut PT San Abadi selaku Agen Pemegang Merek atau APM untuk mengganti kerusakan komponen bus.
Merasa dirugikan, Pristono juga mengatakan, Dishub akan menggandeng surveyor Sucoffindo, untuk menilai apakan bus-bus yang telah diserahkan pemenang tender sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.
PT San Abadi telah berkomitmen untuk mengganti komponen bus yang rusak akibat proses pengapalan tersebut secepatnya.
Siapa PT San Abadi?
Munculnya PT San Abadi sempat dipertanyakan. Sebab, perusahaan ini bukan pemenang tender pengadaan bus Transjakarta dan BKTB. Belakangan, diketahui bahwa PT San Abadi hanya vendor PT Saptaguna Dayaprima, satu dari lima pemenang tender.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan mekanisme tender proyek ini. Menurutnya, janggal jika PT Saptaguna yang menjadi pemenang tender menyerahkan pekerjaan proyek itu kepada pihak lain. Apalagi, yang diserahkan tersebut adalah bus utuh, bukan komponen bus saja.
"PT San Abadi itu siapa sebenarnya? Kok ia bukan pemenang tender malah ia bertindak sebagai importir? Memang sih itu tidak diatur dalam Undang-Undang. Tapi hal itu saja sudah menunjukan bahwa ada penyelewengan di dalam proses tendernya," ujarnya.
Ia mengatakan, dengan adanya penyerahan proyek kepada pihak ketiga, menimbulkan kecurigaan adanya dugaan penggelembungan dana.
"Banyak masalah yang disampaikan ke aparat Pemprov, mereka (Dishub DKI) makin senang karena bisa ajukan anggaran sebesar mungkin ke APBD. Artinya mereka itu juga sudah hitung, berapa besar anggaran yang mereka korup, kira-kira gitu," jelas Tigor.
"Tugas Jokowi-Ahok sangat berat sekali untuk membersihkan mereka," lanjutnya.
Penelusuran Kompas.com menemukan bahwa PT San Abadi rupanya anak perusahaan New Armada, perusahaan yang tahun 2003-2004 lalu, terlibat mark up pengadaan bus Transjakarta Koridor I hingga berujung dipenjarakannya Kadishub DKI kala itu, Rustam Efendi serta stafnya.
Sesuai prosedur
Sekretaris Dishub DKI Drajat Adhyaksa mengatakan keberadaan PT San Abadi dalam pengadaan bus Transjakarta dan BKTB,tak melanggar peraturan. Ketika membuka tender pengadaan bus, tiap peserta ikut menyertakan mitra yang terikat dalam Kerja Sama Operasi atau KSO. Dalam hal pengadaan bus Transjakarta dan BKTB, PT Saptaguna mengajukan mitra, yakni San Abadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.