Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Keluhkan Lemahnya Penegakan Kawasan Antirokok

Kompas.com - 28/02/2014, 12:35 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penegakan peraturan kawasan antirokok di Jakarta masih lemah. Menurut Basuki, sanksi terhadap pelanggar larangan antirokok itu terlalu ringan sehingga pelaku tidak takut mengulang kesalahan.

Menurut Basuki, pelanggaran antirokok hampir sama dengan pelanggaran oleh pedagang kaki lima. Pelanggaran itu sama-sama digolongkan dalam tindak pidana ringan dan sanksi ditentukan oleh hakim lewat proses peradilan.

"Habis gimana, untuk tipiring kita (Pemprov DKI) hanya bisa mengenakan denda, itu pun harus diputuskan oleh hakim. Itu kelemahan UU dan Perda kita. Kalau di luar negeri kan disebutkan, kalau melanggar ini berapa, kalau melanggar ini berapa. Kita langsung denda. Kamu tidak bayar hari ini besok denda dua kali," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Basuki berharap agar nantinya ada peraturan yang memungkinkan polisi pamong praja menindak para pelanggar dengan denda langsung setelah dilakukannya proses penertiban. "Harusnya yang buka dendanya kita. Kalau Anda protes baru bawa ke hakim. Hakim kita kerjaannya sudah seabrek-abrek. Saya juga sudah bosan imbauan mulu karena kita juga ngancem enggak ada dasarnya," kata Basuki.

Peraturan kawasan antirokok tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub Nomor 75 Tahun 2005. Pelanggar yang tertangkap basah merokok di kawasan dilarang merokok akan langsung disidangkan dan dikenakan sanksi sesuai kedua peraturan tersebut, yaitu sanksi pidana enam bulan kurungan atau denda Rp 50 juta. Penegakan peraturan kawasan antirokok dilakukan di sejumlah tempat, seperti tempat ibadah, tempat berlangsungnya kegiatan pendidikan, tempat layanan kesehatan, dan transportasi publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com