Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dukung Pejabat "Ndak Beres" Diganti Profesional

Kompas.com - 03/03/2014, 11:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendukung penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan DPR RI, Januari 2014 lalu. Dengan UU itu, Jokowi dapat mengganti pejabat tertentu dengan profesional.

"Saya kira itu memberi semangat kepada birokrasi. Memudahkan kompetisi sehingga kerjanya semakin kelihatan," ujar Jokowi saat berbincang santai di redaksi Kompas.com akhir pekan lalu.

Menurut Jokowi, pengesahan UU ASN tersebut seirama dengan visi dan misinya di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk memperbaiki satu sistem birokrasi, langkah yang ditempuhnya adalah membangun sistem, memperbaiki sumber daya manusia, dan mengoptimalkan fungsi pengawasan secara ketat hingga birokrasi berjalan baik.

Kendati demikian, Jokowi belum akan menerapkan UU tersebut di jajaran Pemprov DKI Jakarta. Sebab, UU tersebut baru dapat dilaksanakan pada tahun 2016 mendatang. Terlebih lagi, pemerintah pusat belum mengeluarkan peraturan turunannya.

Untuk sampai pada tahap pelaksanaan UU tersebut, Jokowi menegaskan, dia tetap mengoptimalkan birokrasinya. Salah satunya ialah dengan melakukan rotasi di jabatan.

"Karena terus terang kita ngomong apa adanya. Dari beberapa yang kita lakukan kemarin, masih ada bolong-bolong," ujarnya.

Pasal 53 UU ASN menyebutkan bahwa presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada pimpinan di tingkat bawahnya.

Kewenangan itu diserahkan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, dan sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non-struktural.

Gubernur juga diberi kewenangan serupa untuk wilayah provinsi, demikian pula bupati atau wali kota di kabupaten atau kota. Jabatan pimpinan tinggi utama adalah jabatan eselon I-a, jabatan pimpinan tinggi madya adalah jabatan eselon I-a dan I-b.

Adapun jabatan fungsional umum adalah jabatan eselon V setara jabatan pelaksana. Jabatan struktural di Pemprov DKI Jakarta meliputi kepala dinas, asisten sekretaris daerah, asisten deputi, kepala bidang, kepala biro, kepala seksi, kepala sudin, wali kota, lurah, camat, dan PNS lain.

Jabatan fungsional mencakup sekretaris daerah, deputi gubernur, peneliti, dan staf ahli. Mereka tidak dapat dicopot jabatannya sebagai PNS oleh gubernur.

Berdasarkan Pasal 89 (3) UU ASN, usia pensiun bagi jabatan administrasi sampai 58 tahun. Pada Ayat (5), usia pensiun bagi jabatan eksekutif senior hingga 60 tahun. Aturan pensiun ini berlaku bagi PNS yang diangkat sejak Januari 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com