Hal itu dikatakan Basuki menanggapi masih banyaknya restoran yang belum menerapkan pajak online. Ia menuding ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum dari Dinas Pelayanan Pajak.
"Sekarang, kalau boleh jujur, banyak penerimaan pajak kita yang tidak beres. Walaupun sudah setahun nerapin pajak online, di lapangan masih banyak oknum yang ngajarin pakai cara yang jadul. Terus diatur restoran mana yang sudah online, mana yang belum. Jadi, pasti ada setor-menyetor, walaupun belum ada bukti," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Untuk itu, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggabungkan Dinas Pelayanan Pajak dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) ke dalam satu instansi. Nantinya, kata dia, tunjangan pegawai di Unit Layanan Pengadaan (ULP) akan disamakan dengan yang ada di Dinas Pelayanan Pajak. Menurut dia, hal itu agar menarik minat pegawai Dinas Pelayanan Pajak pindah ke unit yang baru terbentuk per hari ini tersebut.
"Tunjangan pegawai Dinas Pajak dan ULP sama. Supaya banyak orang mau pindah ke situ (ULP). Kita harapkan nantinya kalau terima uang harus beres, pengeluarannya harus irit," tukasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.