Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Langgar Perda, Tak Digantung di Monas

Kompas.com - 04/04/2014, 20:58 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, ketentuan bahwa bus transjakarta harus menggunakan bahan bakar gas (BBG) tersebut telah membuat operasional tak efektif. Hal ini terutama terkait waktu pengisian bahan bakar.

Basuki menjelaskan, bus yang menggunakan BBG harus mengisi bahan bakar sehari dua kali. Setiap kali mengisi membutuhkan waktu sekitar 40 menit.

"Perjalanan 40 menit, bolak-balik sudah 80 menit. Itu baru ngisi, belum tambah ngantri. Kalau tambah ngantri bisa 120 menit. Dua jam terbuang sia-sia. Kalau solar sehari cuma sekali ngisi," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Basuki menilai, banyak pengusaha yang enggan berinvestasi di SPBG karena sistem yang dijalankan tidak menguntungkan mereka. Menurutnya, pengusaha SPBG wajib menjual gas dengan harga Rp 3.500. Padahal, mereka membeli gas dari Perusahaan Gas Negara (PGN) menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat yang nilai tukarnya fluktuatif.

Selain itu, lanjutnya, pengusaha SPBG juga wajib membeli gas sebanyak 900 kubik per harinya. "Sehari mereka harus bisa menjual 900 kubik. Kalau tidak laku, tetap bayar 900 kubik. Kalau laku lebih 900, kelebihannya wajib bayar lebih mahal tanpa subsidi. Siapa yang mau investasi kalau kayak gitu," ujarnya.

Karena itu, ia kembali menegaskan, lebih baik Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan yang mewajibkan bus transjakarta menggunakan gas direvisi selama jumlah SPBG di Jakarta belum mencukupi.

"Waktu 2005 kan belum ada solar Euro III, kalau sekarang kan beda. Panggil saja profesor untuk mengukur emisi gas buangnya, pasti sama (dengan gas)," ujar Basuki.

"Saya pernah tanya, apa ada sanksi dibunuh atau digantung di Monas kalau melanggar perdanya, ternyata tidak ada. Ya sudah, ngapain ribut," tukasnya.

Seperti diberitakan, dalam waktu belakangan ini, Basuki sering melontarkan kekesalannya pada Plt Sekretaris Daerah Wiriyatmoko yang dinilainya menghambat proses penyerahan bus sumbangan dari swasta karena tidak menggunakan bahan bakar gas.

Menurutnya, alangkah lebih baik jika peraturan bus wajib menggunakan gas diperlonggar sampai jumlah SPBG di Jakarta mencukupi pada 2017 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com