Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Udar Pristono: Saya Bukan Superman

Kompas.com - 13/05/2014, 12:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memberi keterangannya atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan dari 656 bus (310 transjakarta dan 346 bus sedang) yang telah dibeli melalui APBD 2013, 125 di antaranya sudah dioperasikan dan sisanya masih berada di pool Ciputat. Sementara itu, 14 bus yang berkarat belum dioperasikan.

Menurut dia, selama menjadi Kadishub DKI, belum pernah ada pengadaan transjakarta dan bus sedang hingga jumlah yang fantastis.

Sekadar informasi, DKI mengalokasikan Rp 1,1 triliun untuk membeli ratusan bus tersebut. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menargetkan pembelian bus transjakarta dan bus sedang mencapai 1000 unit.

"Tolong dibantulah, saya ini bukan Superman. Dulu, pengadaan transjakarta itu cuma 30-38 bus, sekarang 656 bus," kata Pristono, dalam konferensi persnya, di Ruang TGUPP, Jakarta, Selasa (13/5/2014). 

Ia menjelaskan, saat rapat terakhir bersama Unit Pengelola (UP) Transjakarta, Kepala UP Transjakarta Pargaulan Butar-Butar menyampaikan laporan kepadanya. Saat itu, Butar-Butar menyampaikan kepada Pristono tentang laporan adanya komponen bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) yang berkarat.

Melihat laporan itu, Pristono memerintahkan pemasok untuk menyelesaikan permasalahan itu. Belum selesai permasalahannya, Pristono terkejut mengetahui sudah banyak pemberitaan bus berkarat. Ia mengaku tidak mengetahui, mengapa laporan UP Transjakarta itu dapat bocor ke publik.

"Kalau ada yang jual telor satu truk, begitu sampai ke saya, ada 14 telor pecah, ya minta ganti. Ini permasalahan perdata, belum ada kerugian negaranya. Nilai proyeknya Rp 1,1 triliun, kenapa diduga disalahgunakan Rp 1,5 triliun," klaim Pristono.

Dalam konferensi persnya itu, Pristono turut didampingi oleh anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) lainnya, seperti Unu Nurdin dan Zaenal Musappa. 

Kejagung telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Penetapan Pristono sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan pihaknya juga menetapkan tersangka lain selain Pristono. Tersangka lainnya adala Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-33/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014. Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014.

Sementara pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono masih diperiksa sebagai saksi dua tersangka sebelumnya, yakni DA dan ST.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com