Eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Jakarta Pusat, dibantu oleh anggota Satpol PP dan personel Polsek Jakarta Pusat.
Pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai aksi penolakan dan anggota Polres Jakarta Pusat mengeluarkan tiga kali peringatan untuk mengosongkan Yayasan Saint Mary.
Namun pihak yang menduduki tidak mau mengosongkan Yayasan Saint Mary. Akhirnya terjadi aksi saling dorong antara polisi dengan pihak yang menduduki Saint Mary.
Setelah beberapa waktu terjadi saling dorong, akhirnya pihak yang menduduki menyerah. Dan situasi masih kondusif serta dilakukan upaya pemindahan barang-barang. Dalam peristiwa ini polisi meringkus lima orang yang diduga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.