Lima tersangka itu merupakan siswa kelas XI. Mereka adalah DW, TM, AM, KR, dan PO.
Berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan. "Hari ini, tadi pagi dinyatakan P21 kelima orang tersangka penganiaya siswa SMAN 3," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Rikwanto, Kamis (24/7/2014).
Menurut dia, penyidik masih terus merampungkan pemberkasan kelima tersangka hingga tahap dua sehingga bisa segera disidangkan.
"Karena selanjutnya, kami lakukan penyelidikan kemungkinan adanya tersangka baru. Mudah-mudahan setelah Lebaran penyidik bisa menyimpulkan," katanya.
Arfiand meninggal pada 20 Juni 2014 setelah mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkuban Parahu, Jawa Barat. Selain Arfiand, seorang rekannya juga meninggal saat mengikuti kegiatan itu, yakni Padian Prawiro Dirya (16).
Padian meninggal pada 3 Juli 2014. Keduanya diduga meninggal akibat dianiaya oleh senior saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler itu. Ditemukan banyak luka lebam di tubuh Arfiand.
Para tersangka ditahan di Rutan Salemba dan Pondok Bambu. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.