Meskipun tidak melakukan operasi yustisi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta tetap menggelar operasi bina kependudukan pada dua pekan setelah Lebaran. Setelah dua pekan, pendatang harus memutuskan untuk menetap atau pergi dari Jakarta dan kembali ke daerah asalnya.
”Sesuai aturan, pendatang diberi kesempatan tinggal di Jakarta selama 14 hari. Ada aturan kependudukan yang harus dipenuhi, yaitu melaporkan diri kepada aparat setempat, yaitu ketua RT atau ketua RW, dan membuat kartu identitas DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea.
Apabila pendatang tidak memenuhi aturan tersebut, mereka bisa dijerat dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Mereka harus membayar denda Rp 100.000 hingga Rp 20 juta atau kurungan 10-60 hari.
Purba mengatakan, operasi bina kependudukan dilakukan dengan mendatangi rumah tinggal, rumah kontrakan, dan rumah kos untuk mendata penghuninya. Operasi ini tidak merazia KTP dan mengenakan denda tindak pidana ringan seperti operasi yustisi kependudukan sebelumnya.
Operasi bina kependudukan ini diharapkan bisa membatasi warga yang datang ke Jakarta. Jumlah penduduk Jakarta saat ini sudah mencapai 9,9 juta orang. Setiap tahun jumlah penduduk DKI Jakarta bertambah, terutama saat arus balik setelah Lebaran.
Purba menambahkan, pihaknya tetap melakukan pengawasan arus mudik dan arus balik di Posko Nasional Kementerian Perhubungan. Langkah pengawasan ini diharapkan bisa meminimalisasi pendatang ke Jakarta yang hanya akan menjadi gelandangan, pengemis, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
Berbeda dengan DKI, Pemerintah Kota Tangerang akan melakukan operasi bina kependudukan atau yustisi kependudukan. ”Mengacu dari pengalaman sebelumnya, ternyata operasi yustisi kependudukan atau operasi semacam itu tidak efektif. Makanya, kami akan menghidupkan Siskamling di tingkat RT dan RW di bawah koordinasi kelurahan setempat,” kata Arief.
Siskamling ini, kata Arief, akan memudahkan RT dan RW setempat mengawasi penduduk di wilayahnya masing-masing. (BRO/FRO/PIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.