Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Penganiaya Arfiand Didakwa 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/08/2014, 15:13 WIB
Laila Rahmawati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Empat dari lima siswa SMAN 3 Jakarta, yaitu KR, TM, AM, dan PU, yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa kelas X, Arfiand Caesar Al Irhamy, terancam hukuman lima tahun penjara, dari ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Mereka didakwa pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian juncto pasal 55 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP subsider pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman separuh dari hukuman maksimal 10 tahun, yaitu 5 tahun penjara.

Hal itu karena, dalam UU sistem peradilan pidana anak, anak-anak hanya boleh dijatuhi separuh dari hukuman maksimal.

Sidang tertutup yang dipimpin oleh hakim ketua Made Sutisna tersebut berlangsung sekitar satu jam. Agenda sidang meliputi pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pengajuan diversi (pengalihan dan penyelesaian perkara dari pidana ke luar pidana) dan pembacaan penelitian dari Badan Pemasyarakatan (Bapas).

Atas diversi tersebut, pihak keluarga Arfiand menolak. Mereka menginginkan proses hukum yang sedang berjalan ini diselesaikan dengan seadil-adilnya.

"Kami lanjutkan sesuai prosedur, tidak setuju dengan diversi. Soal dakwaan, kami menghormati keputusan hakim," kata Kuasa Hukum keluarga korban Sandy Arif seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014).

Dalam sidang tersebut, Bapas juga turut membacakan penelitiannya mengenai kasus tersebut. Saat pembacaan yang berlangsung beberapa menit, para terdakwa dibawa keluar dari ruang sidang.

Atas dakwaan 2 tahun 8 bulan, pihak tersangka keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya yang akan digelar besok, Selasa (12/8/2014). "Ada kejanggalan. Pasal 80 ayat (1) yang soal Perlindungan Anak itu seharusnya digunakan untuk melindungi anak, tapi ini malah dijadikan dakwaan. Fakta-fakta hukum juga tidak diungkap secara keseluruhan," ujar kuasa Hukum tersangka Frans Paulus.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, DW, yang sudah berumur 18 tahun, akan menjalani sidang terpisah karena sudah tidak termasuk anak-anak lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Megapolitan
Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Megapolitan
Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Megapolitan
Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film 'Lafran'

Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film "Lafran"

Megapolitan
Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Megapolitan
Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com