Namun izin yang diminta belum juga diterbitkan oleh Ditjen Paudni. "Mereka sedang mengajukan ke kementerian untuk membuka sekolah pada tahun ini. Namun izin belum dikeluarkan," kata Plt. Dirjen PAUDNI, Hamid Muhammad, Selasa (19/8/2014).
Menurutnya, perizinan bisa saja diberikan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 66 Tahun 2009. Misalnya mengenai pengaturan tenaga pengajar dan kurikulum.
"Yang harus dipenuhi itu komposisi pengajar Indonesia dan asing itu harus seimbang. Selain itu juga kurikulum harus ikuti ketentuan yang berlaku dengan kurikulum di sini, misalnya ada aspek agama dan pengajaran bahasa," ujar Hamdi.
Bila persyaratan telah dilengkapi, tutur Hamdi, bisa saja surat perizinan penyelenggaraan sekolah akan dikeluarkan. Namun, tentunya dengan catatan harus lebih dulu menyelesaikan tindak pidana yang terjadi di sekolah itu.
Seperti diketahui, murid TK JIS melaporkan adanya pencabulan. Satu orang siswa TK, AK, mengaku dicabuli oleh enam petugas kebersihan alihdaya sekolah. Akibat pencabulan itu, AK mengidap penyakit herpes.
Saat ini berkas kasusnya telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk menunggu disidangkan. Selain AK, dua siswa lain, AL dan DA juga mengaku mengalami hal serupa. Dia menuduh perbuatan asusila itu dilakukan asisten guru.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinan Tjiong
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, berkas perkara kedua orang itu telah diserahkan ke kejaksaan untuk menunggu persetujuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.