"BAP (berita acara pemeriksaan) sudah banyak berubah," kata Suroto saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014) sore.
Suroto memberi contoh, dalam BAP, dituliskan bahwa Hafitd sempat membawa kendaraannya yang ditumpangi Ade Sara dan Assyifa ke daerah Klender, padahal seharusnya ke daerah Sunter.
Selain itu, dalam BAP, juga tidak dijelaskan kronologi ketika Hafitd dan Assyifa menjual ponsel Ade Sara. Padahal, sebelumnya dengan jelas kedua terdakwa sempat menjual ponsel Ade Sara ketika dalam perjalanan untuk membuang mayat Ade Sara.
Seperti diberitakan, dua pembunuh Ade Sara, yakni Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18), menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Selasa siang tadi. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.