Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Lima Lurah di Jakarta Timur Libatkan Satu Rekanan

Kompas.com - 21/08/2014, 16:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Korupsi sejumlah mata anggaran satuan kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2012 yang melibatkan lima lurah di Jakarta Timur belakangan terungkap mengandalkan satu rekanan berinisial Rn. Dalam tindak korupsi itu, Rn menggunakan beragam bendera perusahaan dan sebagian besar kegiatannya fiktif sehingga merugikan negara senilai lebih dari Rp 325 juta.

Rn ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (20/8). Dia dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan penerapan pasal itu, Rn diancam hukuman 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvy Desty Rosalina mengatakan, Rn ditangkap setelah penyidik menemukan keterlibatan Rn dalam sejumlah proyek yang dianggarkan oleh lima lurah yang telah ditangkap sebelumnya, yaitu Lurah Kayu Putih, Lurah Pulogadung, Lurah Cijantung, Lurah Ceger, dan Lurah Jati. Kelima lurah itu telah menjalani persidangan dan masing-masing divonis 1 tahun penjara.

”Dari hasil pemeriksaan kami, Rn ini rekan beberapa lurah di Jakarta Timur, termasuk lima lurah yang dipidana 1 tahun penjara atas tindak korupsi SKPD 2012,” ujarnya.

Menurut Silvy, proyek yang dijalankan Rn memakan biaya jauh lebih besar dibandingkan dengan yang tercatat di dokumen pelaksana anggaran (DPA).

”Dari sejumlah proyek yang ditangani Rn, hanya 30 persen yang dilaksanakan. Itu pun pelaksanaannya hanya sebagian, sementara jumlah anggaran yang digunakan melampaui DPA,” kata Silvy. Namun, dia enggan menyebutkan total proyek yang ditangani Rn.

Silvy mengatakan, total proyek yang dianggarkan dalam SKPD 2012 dan ditangani Rn masih dihimpun. Silvy pun hanya menyebutkan, program peningkatan sumber daya manusia dan bimbingan kesehatan di Kelurahan Pulogadung adalah salah satu proyek yang dikorupsi. Dalam proyek itu, ada empat kegiatan dengan total anggaran Rp 325 juta.

”Dalam proyek peningkatan sumber daya manusia dan bimbingan kesehatan itu, Rn sama sekali tak melaksanakan empat kegiatan di proyek ini. Namun, uang anggarannya diambil,” ujar Silvy.

Sejak akhir 2013, Kejari Jakarta Timur mengusut sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Kota Jakarta Timur.

Dalam menanggapi jeratan hukum oleh Kejari Jakarta Timur terhadap sejumlah lurah di Jakarta Timur, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah meminta agar lurah yang terlibat kasus korupsi diampuni. Pertimbangannya, kesalahan mereka terjadi secara berjemaah karena didorong situasi birokrasi yang tidak transparan (Kompas, 5 Desember 2013).

Namun, hingga saat ini Kejari Jakarta Timur tetap bergeming. Pihak Kejari malah kembali menangkap pengusaha yang terlibat sebagai rekanan para lurah yang telah dijerat hukum, seperti Rn. (MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com