Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono, menilai putusan tersebut tak sesuai dengan harga normal yang ada di tempat tersebut, yakni sebesar Rp 12 Juta per meter persegi. Karena itu, ia menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya selaku Wali Kota Jakarta Utara kecewa dengan keputusan tersebut. Karena ini dampak kerugiannya tidak hanya Jakarta saja, tetapi juga nasional. Kami akan mengajukan banding sampai titik darah terakhir, dan kami tidak akan bayar," kata Heru, di Balaikota Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Heru menilai putusan PN Jakarta Utara akan berdampak pada makin lamanya proses penyelesaian tol. Padahal keberadaannya akan sangat membantu mengurai kemacetan lalu lintas dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok. [Baca: Ahok Minta Biro Hukum Pelajari Putusan MA soal Porta Nigra].
"Jadi kami tidak membicarakan tentang kerugian Pemprov. Tapi ini juga merugikan masyarakat pengguna transportasi. Bayangkan tiap hari macetnya ke mana-mana. Kalau pembangunan tolnya tak kunjung selesai, tentu akan merugikan masyarakat luas. Terutama dampak ekonomi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.