Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Pengelola Gedung Harus Sediakan Lahan Parkir

Kompas.com - 09/09/2014, 17:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Jakarta tidak akan menambah lahan parkir, seiring penerapan peraturan derek retribusi maksimal untuk kendaraan bermotor roda empat yang diparkir di badan jalan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bakal mendorong pengelola gedung untuk tidak lagi mengizinkan parkir on-street (luar gedung).

"Jangan lagi ada gedung yang menyediakan lahan untuk parkir on-street di Jakarta. Nantinya semua bentuk parkir di Jakarta itu off-street (dalam gedung)," kata Basuki, di Balaikota, Selasa (9/9/2014).

Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030.

Di dalam peraturan itu disebutkan, pengelola gedung yang ingin menambah koefisien lantai bangunan (KLB) diwajibkan menambah 20 persen kapasitas parkir dari kebutuhan.

"Misalnya, ada gedung yang kapasitasnya mencapai 1.000 tempat parkir. Nah, kalau pemilik gedung ini mau membangun lantai baru, tambah lagi 20 persen untuk lahan parkirnya," kata Ahok.

Saat ini, Pemprov DKI sedang memproses secara verbal terhadap penerbitan peraturan gubernur (pergub) sebagai turunan Perda Nomor 1 Tahun 2012 itu.

Di sisi lain, Ahok berdalih, penyediaan lahan parkir bagi warga bukan merupakan kewajiban Pemprov DKI Jakarta. Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, di beberapa negara maju, pemerintah mewajibkan warga memiliki lahan parkir bagi mereka yang hendak membeli mobil.

"Kalau protes-protes warga, tidak usah heran. Anakku yang kecil juga hobinya protes," ucap Ahok.

Sekadar informasi, mulai Senin (8/9/2014), Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan derek terhadap kendaraan bermotor roda empat (mobil) yang diparkir secara liar di badan jalan.

Penertiban dengan derek berbayar ini menyasar lima lokasi, yakni Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara Area (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara), dan Beos (Jakarta Barat).

Bagi pemilik dari mobil yang diderek, petugas memberi informasi bahwa mereka telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Mereka dikenakan sanksi yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Sanksi yang diberikan berupa membayar biaya derek mobil serta biaya penyimpanan mobil di tempat penyimpanan milik Dishub DKI sebesar Rp 500.000 per hari.

Penerapan sistem ini baru ditujukan untuk mobil. Untuk sepeda motor yang diparkir secara liar, Dishub DKI baru melakukan jaring, cabut pentil, dan pemberian tilang biru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com