Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bakal mendorong pengelola gedung untuk tidak lagi mengizinkan parkir on-street (luar gedung).
"Jangan lagi ada gedung yang menyediakan lahan untuk parkir on-street di Jakarta. Nantinya semua bentuk parkir di Jakarta itu off-street (dalam gedung)," kata Basuki, di Balaikota, Selasa (9/9/2014).
Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030.
Di dalam peraturan itu disebutkan, pengelola gedung yang ingin menambah koefisien lantai bangunan (KLB) diwajibkan menambah 20 persen kapasitas parkir dari kebutuhan.
"Misalnya, ada gedung yang kapasitasnya mencapai 1.000 tempat parkir. Nah, kalau pemilik gedung ini mau membangun lantai baru, tambah lagi 20 persen untuk lahan parkirnya," kata Ahok.
Saat ini, Pemprov DKI sedang memproses secara verbal terhadap penerbitan peraturan gubernur (pergub) sebagai turunan Perda Nomor 1 Tahun 2012 itu.
Di sisi lain, Ahok berdalih, penyediaan lahan parkir bagi warga bukan merupakan kewajiban Pemprov DKI Jakarta. Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, di beberapa negara maju, pemerintah mewajibkan warga memiliki lahan parkir bagi mereka yang hendak membeli mobil.
"Kalau protes-protes warga, tidak usah heran. Anakku yang kecil juga hobinya protes," ucap Ahok.
Sekadar informasi, mulai Senin (8/9/2014), Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan derek terhadap kendaraan bermotor roda empat (mobil) yang diparkir secara liar di badan jalan.
Penertiban dengan derek berbayar ini menyasar lima lokasi, yakni Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara Area (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara), dan Beos (Jakarta Barat).
Bagi pemilik dari mobil yang diderek, petugas memberi informasi bahwa mereka telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Mereka dikenakan sanksi yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Sanksi yang diberikan berupa membayar biaya derek mobil serta biaya penyimpanan mobil di tempat penyimpanan milik Dishub DKI sebesar Rp 500.000 per hari.
Penerapan sistem ini baru ditujukan untuk mobil. Untuk sepeda motor yang diparkir secara liar, Dishub DKI baru melakukan jaring, cabut pentil, dan pemberian tilang biru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.