Jaksa menuntut W dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja. "W sama kayak kemarin (seperti 4 terdakwa sebelumnya). J berbeda karena ada permohonan maaf dari pihaknya," kata Jaksa Penuntut Umum Yulia Sari seusai sidang.
J dituntut jaksa penuntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Menurut Yulia, orangtua Arfiand Caesar Al Irhamy, korban meninggal dalam kasus tersebut, sudah memaafkan J.
"Orangtua korban menerima maaf khusus pada J, di persidangan, dan juga saat diversi di kejaksaan," kata Yulia.
Sementara itu, kuasa hukum W, Hendarsam Marantoko, enggan berkomentar terhadap tuntutan yang diajukan pada siswa kelas III tersebut. "Apanya yang ditanggapi? Besok Senin saja tanggapannya, waktu pleidoi," kata Hendarsam.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (5/10/2014) dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.