"Diperkirakan 10 persen sampai 11 persen. Namun, ini hanya perkiraan. Resminya akan diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan akhir bulan ini. Karena sesuai instruksi presiden bahwa, setiap tanggal 1 November, gubernur harus menetapkan UMP," kata Sarman, Kamis (9/10/2014).
Menurut dia, survei KHL bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi Jakarta, tingkat inflasi, produktivitas, dan penyerapan tenaga kerja. Dengan demikian, Dewan Pengupahan bisa langsung melihat berapa besarnya UMP DKI yang akan diajukan kepada gubernur.
"Perkiraan UMP tidak jauh dari tahun lalu, melihat dari hasil KHL bulan yang kita survei karena nanti penetapan UMP itu dilakukan setelah kami menetapkan angka KHL dari rata-rata KHL bulanan," ujarnya. [Baca: Buruh Minta Menonton Bioskop dan Parfum Masuk KHL]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.