Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Pulomas Jaya Akui Warga Ria Rio Masih Tolak Digusur

Kompas.com - 14/10/2014, 08:00 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Terhentinya pembangunan Waduk Ria Rio, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, masih terkait pembebasan lahan. Menurut Sekretaris Perusahaan PT Pulomas Jaya, Nastasya Yulius, warga Pedongkelan masih menolak biaya ganti rugi yang diberikan perusahaannya.

"Mereka masih menolak digusur. Katanya biaya ganti rugi tidak sebanding dengan bangunan mereka," kata Nastasya kepada Kompas,com, Senin (13/10/2014).

Ia mengatakan, di atas lahan seluas 1,1 hektar yang dijadikan area Ria Rio itu masih ada bangunan yang ditempati warga dengan klaim tanah garapan.

PT Pulomas Jaya menegaskan yang ditempati warga adalah lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia pun mengungkapkan ada sekitar 100 bangunan liar berdiri di atas lahan itu. Namun, PT Pulomas Jaya mendapati hanya 86 bangunan yang terdaftar dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Warga yang membayar pajak, kata dia, mengaku memiliki bangunan itu sehingga tidak mau digusur dengan biaya ganti rugi bangunan bukan lahan. Selama ini, warga juga menganggap memiliki surat resmi atas bangunan tersebut.

"PBB sendiri diakui warga jelas. Padahal berdasarkan PBB itu diketahui ada yang permanen dan ada yang tidak jelas seperti bangunan berbahan tripleks," ucap dia.

Untuk membuktikan kepemilikan tanah dan biaya ganti rugi, Kecamatan Pulogadung bersama PT Pulomas Jaya telah memberikan waktu dua minggu, 15-26 September 2014, kepada warga untuk mendaftarkan aset atau surat kepemilikkan tanah yang dimiliki.

Dari semua warga yang akan digusur, hanya sembilan orang yang mendaftarkan diri. Namun dari kesembilan itu belum ada satu surat pun yang dinyatakan sah oleh hukum.

Warga, tambah dia, bukan menyerahkan surat kepemilikkan bangunan. Mereka hanya menunjukkan keterangan, misalnya dari lurah yang berisi pengakuan memiliki tanah seluas sekian meter persegi untuk dihuni.

"Mereka tidak memilki surat yang dimaksudkan dan diakui oleh hukum semacam sertifikat. Mereka tidak memiliki sertifikat atas dasar hukum," jelas dia.

Nastasya mengatakan, PT Pulomas Jaya dan Kecamatan Pulogadung sudah berulang kali melakukan sosialisasi. Namun warga mendirikan bahkan menempati lahan negara tidak setuju atas ganti rugi itu.

Dia menambahkan, warga diberi ganti rugi oleh PT Pulomas Jaya per bangunan bukan per luas tanah yang tengah ditempati. Warga, lanjut dia, akan menerima Rp 3-5 juta per bangunan.

Selain itu, warga juga akan direlokasi ke rumah susun di Jakarta seperti warga sebelumnya yang sudah terlebih dulu dipindahkan ke Rusun Pinus Elok, Cakung. Sebagian warga lain yang akan direlokasi ini akan dipindahkan ke Rusun Jatinegara Kaum.

"Kita beri ganti rugi ini per bangunan. Bahkan yang tidak memiliki surat masih kita beri batas toleransi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com