Menurut polisi, Siti mengambil perhiasan yang berupa giwang, kalung, dan anting-anting senilai lebih kurang Rp 1 miliar, di laci kamar Listiawan. Ia juga membawa kabur tujuh BPKB mobil dan tiga BPKB motor.
Namun, mereka tak sempat menikmati hasil curiannya karena, tak lama setelah aksi tersebut, mereka harus mendekam di ruang tahanan Polsek Menteng. [Baca: Dalang Pencurian Modus PRT Penggondol Rp 1 Miliar Itu Belajar dari Koran]
Menurut Purwanto, tadinya, ia dan Siti hendak memanfaatkan hasil curiannya untuk modal menikah. Namun, karena tertangkap, mereka pun gagal melangsungkan pernikahannya.
"Uang hasil jual perhiasan (curian) buat biaya nikah adik saya di kampung. Kalau ada sisa, buat kami menikah," kata Siti di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).
Siti mengaku menyesali perbuatannya. Terlebih lagi, perbuatan itu bukan atas inisiatif dirinya, melainkan karena disuruh oleh Purwanto. Ia pun akhirnya mengakhiri niatnya untuk menjadi istri resmi dari pemulung di kawasan Grogol, Jakarta Barat, itu. [Baca: Lewat Ponsel, Polisi Lacak Keberadaan PRT Penggondol Rp 1 Miliar]
"Tadinya mau menikah di Semarang, di kampung dia (Purwanto), tetapi enggak jadi saja," ucap Siti dengan raut muka masam. Baik Purwanto maupun Siti dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. [Baca: PRT Penggondol Rp 1 Miliar Tertangkap di Ponorogo]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.