Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calo Tilang Siap "Menghadang" di PN Jakarta Selatan

Kompas.com - 07/11/2014, 13:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

Di dalam Pengadilan Negeri Jaksel, sudah terlihat puluhan orang memadati satu sisi gedung untuk mengikuti persidangan. Pengendara yang hendak mengambil SIM atau STNK-nya harus berbaris terlebih dahulu di depan sebuah loket untuk mengambil nomor antrean.

Setelah itu, mereka tinggal menunggu dipanggil untuk masuk ke ruang sidang. Untuk menghemat waktu, majelis hakim langsung menyidang lima orang sekaligus yang duduk berjajar di hadapannya.

Majelis hakim lalu membacakan vonis berupa kesalahan dan pasal yang dilanggar serta jumlah denda tilang yang harus dibayar. Selanjutnya tinggal mengantre di loket untuk membayar denda sesuai yang diputuskan. SIM atau STNK pun bisa didapatkan kembali.

Khawatir denda maksimal

Salah satu alasan pengendara akhirnya memutuskan "damai" dengan aparat kepolisian atau menggunakan jasa calo adalah harga denda maksimal yang begitu tinggi, tidak punya waktu ke pengadilan, dan harus mengantre menjadi alasan lainnya.

Setidaknya hal tersebut dikhawatirkan Harianto (37), salah satu dari sekian banyak orang yang mengikuti sidang di PN Jaksel hari ini. Sebelum mengikuti dan mengetahui sendiri proses sidang tilang, Harianto mengaku kerap membayar "uang damai" dengan polisi yang menilangnya.

Jika sedang apes karena polisi tak mau diajak "berdamai", dia akhirnya menggunakan jasa calo tilang. "Saya kira dulu dendanya benar-benar bisa sampai Rp 500.000 kalau ikut (proses) di pengadilan. Belum lagi ngurusnya ribet," ujar dia.

Namun, suatu hari, warga Pancoran, Jakarta Selatan, ini akhirnya mencoba untuk mengikuti sidang sesuai prosedur yang berlaku. Dia terkejut karena denda yang harus dibayar jauh dari batas denda maksimal.

"Waktu itu (kena tilang) karena lupa nyalain lampu. Padahal siang, waktu itu memang banyak yang belum tahu karena baru sosialisasi. Polisinya mengancam kalau denda maksimalnya Rp 500.000," kata Harianto.

Namun, ternyata, setelah mengikuti sidang, Harianto hanya diwajibkan membayar denda Rp 50.000 oleh majelis hakim. Proses persidangan pun tidak memakan waktu yang cukup lama, hanya sekitar 30 menit.

"Mendingan bayar denda sesuai prosedur saja, uangnya untuk negara, daripada untuk polisi atau calo," ucap Harianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com