Ia memberi beberapa poin permohonan yang diajukan ke Majelis Hakim dalam menangkis tuntutan jaksa. [Baca: Pengacara: Terdakwa SMA 3 Tak Terbukti Sebabkan Kematian]
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan dan uraian yuridis serta tanggapan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum, maka kami penasihat hukum terdakwa memohon berkenan agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan untuk meringankan terdakwa sesuai dengan fakta persidangan," kata Dominggus saat membacakan pembelaan atau pledoi.
Catatan dari Dominggus kepada Majelis Hakim antara lain, menerima dalil-dalil penasihat hukum terdakwa Dwiki Hendra Saputra dengan alasan-alasan hukumnya. [Baca: Terdakwa Kasus SMA 3 Jakarta Dwiki Hendra Dituntut Lebih Berat]
Lalu menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dwiki Hendra Saputra mengakui terus terang kesalahannya menampar di pipi dan melepaskan tas milik terdakwa pada tangan kanan Aca (korban) akan tetapi tidak mengakibatkan kematian.
Dominggus berharap, pembelaan itu dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.