Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Hadirkan Saksi Adik Kandung Nasrudin

Kompas.com - 13/11/2014, 13:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menghadirkan tiga saksi dalam sidang gugatan prapradilan terhadap Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).

Salah satu saksi yang dihadirkan Antasari yakni adik kandung Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin. Andi Syamsudin hadir memberikan keterangan sebagai saksi bersama dua saksi lainnya yakni Buyamin (mantan pengacara keluarga korban), dan seorang ahli IT dari ITB, Agung Hardoyo.

Mereka hadir dalam sidang di PN Jaksel dengan agenda Duplik. Hakim menyanyakan kepada Antasari siapa saksi yang hendak memberikan kesaksiannya lebih dahulu. Antasari meminta ahli IT untuk menjadi saksi pertama.

Menyusul kemudian, Andi dan Buyamin memberikan kesaksiannya. "Saksi ada tiga yang mulia, satu adalah ahli IT," kata Antasari, di ruang persidangan, Kamis siang.

Pihak termohon, Polri, sempat mengajukan keberatan terhadap saksi yang diajukan pihak Antasari. Pengacara Polri mempertanyakan saksi ahli Agung Hardoyo, seperti tentang lembaga asalnya dan meminta surat izin keahlian.

Namun, majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Suprapto, menolak keberatan tersebut. Suprapto menyatakan, keberatan termohon akan dicatat. "Keberatan nanti akan dicatat. Yang penting (saksi) menyatakan apa adanya. Makanya sebelum ini, nanti disumpah," ujar majelis.

Ketiga saksi kemudian disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan kesaksiannya. Baik Antasari, pihak Polri dan Polda Metro Jaya melalui pengacara mereka juga menyerahkan print out bukti tertulis kepada majelis hakim.

Antasari mem-prapradilankan Polri karena dinilai tidak melanjutkan laporan terkait kasus pembunuhan yang menyeretnya. Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri dengan nomor LP/555/ VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011.

Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman pada Nasrudin. Dalam persidangan, SMS itu juga tak dapat dibuktikan.

Selain itu, berdasarkan keterangan Agung Harsoyo, diduga ancaman pesan singkat itu tidak dikirim dari telepon genggam Antasari, melainkan dikirim melalui alat teknologi informasi atau jaringan internet lain. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. 

Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Pengusutan kasus SMS gelap ini pun diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com