Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Lagi Pejabat Dishub DKI Ditangkap Kejaksaan Agung

Kompas.com - 28/11/2014, 10:23 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejagung RI menahan Kamaru Zaman Budyanto (KZ), Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (27/11/2014) sore.

Kamaru sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 24 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, mengatakan, sebelum ditahan, penyidik memang telah mengagendakan pemeriksaan pada Kamaru.

"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik, Kamis (27/11/2014) pukul 10.00 WIB kemarin," ujar Tony, Jumat (28/11/2014).

Menurut Tony, materi pemeriksaan pada Kamaru yakni seputar kronologis dan mekanisme pengendalian pelaksanaan kegiatan Pengadaan Kapal dan laporan pelaksanaannya.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: Print-30/F.2/Fd.1/11/2014, tanggal 27 Nopember 2014, penyidik melakukan penahanan terhadap Kamaru.

"Tersangka (Kamaru) ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dari tanggal 27 Nopember 2014 sampai dengan 16 Desember 2014," tambah Tony.

Pantauan Wartakotalive.com, usai diperiksa penyidik di gedung bundar, Kamaru yang menggunakan kemeja merah marun dan celana bahan langsung ditahan oleh Kejagung. Dia selesai menjalani pemeriksaan pukul 18.30 WIB. Lalu Kamaru sempat duduk sebentar di lobi gedung bundar kemudian meminta izin penyidik untuk menelpon istrinya.

"Sebentar dulu, dia (Kamaru) minta izin telpon istrinya dulu," kata penyidik Kejagung.

Usai menelepon sang istri, Kamaru langsung dibawa menggunakan mobil untuk ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Saat ditanya soal pelarian uang Rp 24 miliar yang dikorupsinya, Kamaru bungkam seribu bahasa. Ia pun berupaya menutupi mukanya dari sorotan kamera dan lensa para fotografer.

Atas kasus ini, pada 16 Oktober 2014 Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita 1 kapal Catamaran milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagai barang bukti.

Dugaan korupsi muncul setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian kapal yang disediakan dengan kontrak perjanjian. Dalam kontrak itu dijanjikan bergerak dengan kecepatan 150 knot, namun setelah dilakukan test drive kecepatan kapal tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan lima tersangka, empat diantaranya pegawai Dishub DKI dan 1 orang dari pihak swasta. Empat pegawai Dishub itu yakni Drajat Adhyaksa yang juga menjadi tersangka kasus mark up pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

Sedangkan tiga tersangka lainya yakni pejabat di Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI Jakarta, di antaranya tersangka berinisial THS, KZ dan BU. Sedangkan 1 tersangka lagi, pengusaha kapal dari PT Sanur Marindo Shipyard, Amru Bentara Siregar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com