Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Sekolahkan Anak, Pria Ini Produksi Miras Oplosan

Kompas.com - 07/12/2014, 16:36 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Djun Min Sudiono (63), pemilik pabrik rumahan pembuat minuman keras (miras) oplosan, terancam menghabiskan lima tahun hidupnya di dalam penjara lantaran terbukti memproduksi miras oplosan dalam skala yang besar.

Warga Menteng, RT 2 RW 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor itu, mengatakan, ia menjual dan memproduksi miras oplosan karena terbelit masalah ekonomi. Ia mengaku tak punya uang untuk menyekolahkan anaknya hingga tamat SMK.

"Sudah dua tahun saya produksi ini. Keuntungannya, ya untuk biaya anak sekolah. Waktu itu, anak saya mau berhenti sekolah. Kan, tanggung kalau putus sekolah. Ya sudah, akhirnya saya biayai sampai lulus dari hasil jual miras oplosan ini," ucap Sudiono kepada Kompas.com, Minggu (7/12/2014).

Namun, Sudiono mengelak bahwa minuman yang diproduksinya bukan termasuk minuman keras melainkan minuman tradisional. Dia berdalih, minumannya itu sering dibeli oleh orang-orang cina untuk kebutuhan kesehatan, seperti membersihkan darah-darah kotor.

"Saya belajar meracik minuman ini dari nenek, dan sudah turun-temurun. Minuman ini saya buat untuk kesehatan dan dijual secara terbatas," akunya.

Soal penghasilan, dalam sebulan, Sudiono mampu meraup keuntungan antara Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Dari penghasilan sebesar itu, digunakannya untuk biaya sekolah anak, kebutuhan sehari-hari, dan modal usaha miras oplosan.

"Per botol saya jual Rp 18.000. Kebanyakan yang beli itu bisa mencapai 30 botol. Ada orang Bogor sama Jakarta, biasanya yang beli," tambah dia.

Dalam setiap proses pembuatannya, Sudiono menggunakan bahan baku gula, beras merah, dan ragi yang dicampur dengan alkohol berkadar 70 persen. Setelah dicampur, kemudian difermentasikan untuk menghasilkan minuman yang berkualitas.

Atas perbuatannya, kini Sudiono terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 5 miliar, karena terbukti melanggar Undang-Undang Pangan Pasal 137 Nomor 18 tahun 2014 tentang pangan, karena merekayasa bahan-bahan pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com