Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Cerita Sejoli Terdakwa Pembunuh Ade Sara

Kompas.com - 09/12/2014, 17:26 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — "Sara, mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM) di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, ditemukan tidak bernyawa di pinggiran Tol JORR ruas Bintara, Kilometer 41, Bekasi Barat, Rabu (3/3/2014) pagi. Warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, itu merupakan korban pembunuhan."

Paragraf tersebut merupakan cuplikan dari berita awal di Kompas.com ketika jasad Ade Sara Angelina Suroto ditemukan. Ketika itu, belum diketahui identitas pembunuh Ade Sara. Motif pembunuhan tersebut pun belum diketahui.

Sara hanya dikenal sebagai mahasiswi bergelang Java Jazz yang ditemukan tewas. Namun, tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menemukan pembunuhnya.

Selang tiga hari sejak jasad Ade Sara ditemukan, polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan itu. Mereka adalah Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Hafitd adalah mantan pacar Ade Sara dan Assyifa adalah kekasih Hafitd. Motif pembunuhannya pun diketahui karena cemburu.

Hafitd dan Assyifa bersama-sama telah melakukan penyiksaan terhadap Ade Sara. Ade Sara disetrum, dipukul, dicekik, dan tisu dimasukkan ke dalam mulutnya hingga ia meninggal.

Pada awal kasus ini bergulir, Hafitd dan Assyifa sempat ditangani oleh kepolisian dari Polresta Bekasi Kota. Hal ini disebabkan lokasi penemuan atau pembuangan jasad terakhir adalah di Bintara, Bekasi.

Namun, setelah diperiksa, ternyata ada lebih banyak lokasi pembunuhan dalam kasus ini. Ketika pembunuhan terjadi, Hafitd, Assyifa, dan Ade Sara berada dalam satu mobil yang bergerak dan sulit dipastikan di mana Ade Sara benar-benar menghembuskan napasnya yang terakhir.

Banyaknya lokasi pembunuhan menyebabkan kasus ini akhirnya dilimpahkan seluruhnya dari Polresta Bekasi Kota ke Polda Metro Jaya. Kasusnya sempat tenggelam dari pemberitaan media. Hingga akhirnya, pada bulan April, digelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Hafitd dan Assyifa. Kasusnya kembali tenggelam setelah itu.

Pada 16 Agustus 2014, sidang perdana kasus ini akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak terima disebut pembunuhan berencana

Sidang dakwaan yang menjadi sidang perdana dalam kasus ini digelar pada Agustus lalu. Tidak tanggung-tanggung, jaksa penuntut umum Aji Susanto memberikan dakwaan dengan tiga pasal berlapis. Hafitd dan Assyifa juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer.

Jenis pembunuhan yang dikategorikan sebagai pembunuhan berencana ini mendapat sanggahan keras dari kedua tim penasihat hukum Hafitd dan Assyifa. Pengacara Assyifa, Syafri Noer, beranggapan pasal yang dikenakan dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, tidak tepat.

Menurut dia, pasal yang seharusnya menjadi dakwaan primer adalah Pasal 353 KUHP. "Seharusnya yang dijadikan primer adalah Pasal 353. Bukan malah jadi lebih subsider," ujar Syafri Noer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).

Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian seperti yang dimaksud Syafri juga masuk dalam isi dakwaan kedua terdakwa. Namun, bukan sebagai dakwaan primer atau subsider, melainkan menjadi dakwaan lebih subsider.

Begitu pun pengacara Hafitd yang juga menganggap penggunaan Pasal 340 dalam dakwaan primer tidak tepat. Mereka mengajukan eksepsi atas hal itu. Hal itu pulalah yang terus-terusan diperjuangkan oleh tim pengacara Hafitd dan Assyifa, membebaskan kliennya dari hukuman seumut hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com